Viral THR Kena Pajak? Berikut Penjelasannya

- Editor

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR Kena Pajak. (Foto: Freepick)

Ilustrasi THR Kena Pajak. (Foto: Freepick)

kaukusnews.id, MAKASSAR – Media sosial dihebohkan dengan isu potongan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialami sejumlah pegawai.

THR kena pajak?

Dikutip dari laman resmi Ikatan Akuntan Indonesia, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengungkapkan bahwa penerapan sistem TER tidak menambah potongan pajak THR.

“Penerapan metode perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak,” ucapnya.

Dwi menuturkan bahwa tarif TER diterapkan untuk mempermudah perhitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November.

Sehingga pada masa pajak Desember pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17.

Kemudian pajak Desember juga akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November. Dwi juga menegaskan bahwa beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

“Sehingga, beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama,” tuturnya.

Sementara itu Dwi membenarkan terkait jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR dalam kasus ini pada Maret 2024 memang akan lebih besar daripada bulan-bulan lainnya.

Baca Juga :  Projo Sulsel ke Presiden Jokowi: Siap Menangkan Danny di Pilgub

“Karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” katanya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuat buku pedoman perhitungan pemotongan PPh 21 untuk memudahkan masyarakat dalam memahami TER.

Aturan Pembayaran THR

Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Sehubungan dengan telah diundangkannya PMK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-311/PB 2/2024 hal tersebut pada pokok surat di atas, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Pembayaran THR Tahun 2024 dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Satker melakukan rekonsiliasi Gaji THR dan THR Keagamaan Tahun 2024 menggunakan aplikasi versi terbaru mulai 21 Maret 2024.

b. Khusus POLRI dan PPPK, pembuatan GPP untuk THR wajib menggunakan aplikasi GPP versi 33.0 build 15-03-2024. Satker agar mengunduh update aplikasi versi terbaru melalui website resmi KPPN Kotabumi,

c. Dasar pemberian THR dan THR Keagamaan adalah penghasilan bulan Maret 2024,

Baca Juga :  Belum Bertarung, Paket ASS–Fatma di Pilgub Sulsel Terancam Bubar

d. Aparatur Negara yang pensiun

TMT 1 Maret 2024, dibayarkan THR Pensiun oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI dan THR Tunjangan Kinerja oleh satker berkenaan, dan

TMT 1 April 2024, dibayarkan THR tahun 2024 oleh satuan kerja berkenaan.

e. THR tahun 2024 bagi penerima Gaji Terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.

2. SPM THR dan SPM THR Keagamaan Tahun 2024 dapat diajukan ke KPPN Kotabumi mulai tanggal 22 Maret 2024

3. Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2024 yaitu UU APBN 2024 dan DIPA Satker berkenaan.

4. Pemrosesan SP2D atas SPM THR dan SPM THR Keagamaan Tahun 2024 mengikuti ketentuan terkait pengaturan jam layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

5. Pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2024 dikecualikan dari Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagaimana telah diatur dalam PMK

Berita Terkait

Harga Emas Terus Naik, Pecahkan Rekor Tertinggi
Grand Opening Kitaro Shoes Clean di Makassar, Cuci Sepatu Gratis Bayar dengan Doa
Selamatkan Bumi, Perusahaan Diminta Komitmen Hitung Emisi Kurangi Jejak Karbon

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:07 WITA

Harga Emas Terus Naik, Pecahkan Rekor Tertinggi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 19:30 WITA

Grand Opening Kitaro Shoes Clean di Makassar, Cuci Sepatu Gratis Bayar dengan Doa

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:17 WITA

Viral THR Kena Pajak? Berikut Penjelasannya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:27 WITA

Selamatkan Bumi, Perusahaan Diminta Komitmen Hitung Emisi Kurangi Jejak Karbon

Berita Terbaru

Pemerintahan Munafri-Aliyah (MULIA) Pemerintah Kota Makassar resmi mengaktifkan Sistem Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. (ist)

Metro

100 Hari Pemerintahan MULIA Hadirkan Sistem UHC Prioritas

Senin, 2 Jun 2025 - 14:02 WITA