kaukusnews.id, MAKASSAR – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat wajib bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih untuk dilantik pada Oktober mendatang. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya menjelaskan bahwa dalam pasal 51 Peraturan KPU (PKPU) tahun 2024 bahwa Caleg Terpilih wajib menyampaikan LHKPN.
“Calon terpilih itu mesti menyampaikan harta kekayaannya (LHKPN) ke instansi terkait dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan harus sudah diserahkan ke KPU sesuai tingkatan,” jelas Adiwijaya usai Rapat Pleno Terbuka KPU Sulsel, baru-baru ini.
Setelah menyampaikan LHKPN ke KPK, Caleg Terpilih menyertakan tanda terima dari KPK tersebut kepada KPU sesuai tingkatan. Dengan demikian, KPU akan mencantumkan nama Caleg Terpilih tersebut ke dalam daftar Anggota Legislatif yang akan dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Akan disampaikan ke Kemendagri lewat Gubernur, bahwa ini adalah nama-nama Caleg Terpilih untuk dilakukan pelantikan,” katanya.
Adapun konsekuensi bagi Caleg Terpilih yang tidak menyertakan tanda terima KPK sebagai bukti telah menyampaikan LHKPN, Adiwijaya mengatakan Caleg tersebut terancam tidak dicantumkan dalam daftar Anggota Legislatif yang akan dilantik.
“Sesuai dengan pasal 52, yakni paling lambat 21 hari sebelum pelantikan sudah menyampaikan dengan tenggat waktu tersebut. Maka nama yang bersangkutan tidak dicantumkan dalam dokumen untuk disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur,” terangnya.
Adapun secara terpisah, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan bahwa untuk Caleg Terpilih jenjang DPRD Provinsi Sulsel sudah ditetapkan karena tidak ada sengketa.
“Sudah selesai (tingkat provinsi) karena memang tidak ada gugatan dalam buku registrasi perkara konstitusi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Hasbullah.