Tak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Gagal Dilantik

- Editor

Rabu, 8 Mei 2024 - 07:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya saat Rapat Pleno Terbuka KPU Sulsel, baru-baru ini. Adiwijaya menjelaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat wajib bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih untuk dilantik pada Oktober mendatang. (Foto: Istimewa)

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya saat Rapat Pleno Terbuka KPU Sulsel, baru-baru ini. Adiwijaya menjelaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat wajib bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih untuk dilantik pada Oktober mendatang. (Foto: Istimewa)

kaukusnews.id, MAKASSAR – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat wajib bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih untuk dilantik pada Oktober mendatang. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya menjelaskan bahwa dalam pasal 51 Peraturan KPU (PKPU) tahun 2024 bahwa Caleg Terpilih wajib menyampaikan LHKPN.

“Calon terpilih itu mesti menyampaikan harta kekayaannya (LHKPN) ke instansi terkait dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan harus sudah diserahkan ke KPU sesuai tingkatan,” jelas Adiwijaya usai Rapat Pleno Terbuka KPU Sulsel, baru-baru ini.

Baca Juga :  Lobi Demokrat, Appi Temui SBY dan AHY Minta Restu Maju Pilwali Makassar

Setelah menyampaikan LHKPN ke KPK, Caleg Terpilih menyertakan tanda terima dari KPK tersebut kepada KPU sesuai tingkatan. Dengan demikian, KPU akan mencantumkan nama Caleg Terpilih tersebut ke dalam daftar Anggota Legislatif yang akan dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Akan disampaikan ke Kemendagri lewat Gubernur, bahwa ini adalah nama-nama Caleg Terpilih untuk dilakukan pelantikan,” katanya.

Adapun konsekuensi bagi Caleg Terpilih yang tidak menyertakan tanda terima KPK sebagai bukti telah menyampaikan LHKPN, Adiwijaya mengatakan Caleg tersebut terancam tidak dicantumkan dalam daftar Anggota Legislatif yang akan dilantik.

Baca Juga :  Ketua APDESI Sulsel Akui Azhar Arsyad Punya Kontribusi Besar Bangun Desa

“Sesuai dengan pasal 52, yakni paling lambat 21 hari sebelum pelantikan sudah menyampaikan dengan tenggat waktu tersebut. Maka nama yang bersangkutan tidak dicantumkan dalam dokumen untuk disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur,” terangnya.

Adapun secara terpisah, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan bahwa untuk Caleg Terpilih jenjang DPRD Provinsi Sulsel sudah ditetapkan karena tidak ada sengketa.

“Sudah selesai (tingkat provinsi) karena memang tidak ada gugatan dalam buku registrasi perkara konstitusi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Hasbullah.

Berita Terkait

Jubir INIMI Sebut Tim Hukum MULIA Gagal Paham dan Salah Data
Lanjutan Sidang Gugatan INIMI di MK Pekan Depan
Ketua APDESI Sulsel Akui Azhar Arsyad Punya Kontribusi Besar Bangun Desa
Pilwali Makassar, Azhar Arsyad Bertemu Indira
PPK Labakkang Rakor Penetapan Hasil Coklit
Belum Bertarung, Paket ASS–Fatma di Pilgub Sulsel Terancam Bubar
Pilwali Makassar, Paket Appi-Aliyah Menguat
Kabar Amran Sulaiman Maju Pilgub, Danny: Enak Petarung Ketemu Petarung

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:50 WITA

Jubir INIMI Sebut Tim Hukum MULIA Gagal Paham dan Salah Data

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WITA

Lanjutan Sidang Gugatan INIMI di MK Pekan Depan

Selasa, 5 November 2024 - 12:59 WITA

Ketua APDESI Sulsel Akui Azhar Arsyad Punya Kontribusi Besar Bangun Desa

Sabtu, 20 Juli 2024 - 10:33 WITA

Pilwali Makassar, Azhar Arsyad Bertemu Indira

Jumat, 19 Juli 2024 - 08:29 WITA

PPK Labakkang Rakor Penetapan Hasil Coklit

Berita Terbaru

Pemerintahan Munafri-Aliyah (MULIA) Pemerintah Kota Makassar resmi mengaktifkan Sistem Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. (ist)

Metro

100 Hari Pemerintahan MULIA Hadirkan Sistem UHC Prioritas

Senin, 2 Jun 2025 - 14:02 WITA