News | Jumat, 22 Maret 2024 - 13:07 WITA
kaukusnews.id, MAKASSAR – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta hal wajib diterima. Perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya bakal disanksi. Kepala Dinas Tenaga Kerja…