Topik Cuti Lebaran

 Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal mendapatkan jatah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah sebanyak enam hari berdasarkan Surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. (Foto: Pixabay)

Metro

ASN Dapat Jatah Cuti Bersama Empat Hari

Metro | Kamis, 28 Maret 2024 - 11:43 WITA

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:43 WITA

kaukusnews.id, MAKASSAR – Aparat Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan jatah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah sebanyak enam hari. Hal ini…