Topik ASN

Sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menghadiri pelantikan di Lapangan Karebosi, Senin (1/4/2024). Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar siap memberikan sanksi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja melebihi aturan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat saat Idul Fitri 1445 Hijriah. (Foto: dok kaukusnews.id)

Metro

Pemkot Makassar Akan Beri Sanksi ASN yang Tambah Waktu Libur

Metro | Selasa, 2 April 2024 - 06:24 WITA

Selasa, 2 April 2024 - 06:24 WITA

kaukusnews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar siap memberikan sanksi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja melebihi aturan cuti bersama yang…

 Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal mendapatkan jatah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah sebanyak enam hari berdasarkan Surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. (Foto: Pixabay)

Metro

ASN Dapat Jatah Cuti Bersama Empat Hari

Metro | Kamis, 28 Maret 2024 - 11:43 WITA

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:43 WITA

kaukusnews.id, MAKASSAR – Aparat Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan jatah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah sebanyak enam hari. Hal ini…

Pangkep

Pemkab Pangkep Anggarkan Rp 35 M untuk THR ASN Pangkep

Pangkep | Rabu, 27 Maret 2024 - 16:58 WITA

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:58 WITA

Kaukusnews,id,PANGKEP- Pemerintah Kabupaten Pangkep segera membayarkan Tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN). Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah(BKAD) Pangkep, Asri mengatakan, terkait…

Pedagang menyusun parsel lebaran untuk dijual di Jalan Rusa, beberapa waktu lalu. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dilarang menerima hadiah berupa bingkisan atau parcel menjelang Lebaran. (Foto: kaukusnews.id)

Daerah

ASN Dilarang Terima Parcel

Daerah | Rabu, 27 Maret 2024 - 11:04 WITA

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:04 WITA

kaukusnews.id, MAKASSAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dilarang menerima hadiah berupa bingkisan atau parcel menjelang Lebaran. Pemkot berkomitmen untuk mewujudkan…