Selamat! Kurir Logistik dan Driver Ojol Akan Dapat THR Lebaran

- Editor

Selasa, 19 Maret 2024 - 06:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. (Foto: dok kaukusnews.id)

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. (Foto: dok kaukusnews.id)

kaukusnews.id, MAKASSAR – Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024.

Kedua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“Ojol(ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024).

Baca Juga :  Pemkab Pangkep Anggarkan Rp 35 M untuk THR ASN Pangkep

Oleh karena itu, ia meminta perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban, yakni 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Dan kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Perayaan HUT ke-61 Danny Pomanto: Umur Soal Rasa, Bukan Tua atau Muda

“Baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

Selain itu THR juga tidak boleh dicicil atau harus dibayar secara full. Ida menegaskan THR paling lambat dibagikan 7 hari sebelum Idul Fitri.

Berita Terkait

Model Asal Makassar Deacy Hayer Angkat Warisan Budaya ke Kancah Global
Sukses Adakan Baksos, Kohati Cabang Makassar Fokus Kawal Diskriminasi Perempuan
Imbas PHK Massal, Pemuda Pancasila Sulsel Minta Disnaker Beri Sanksi PT Wahyu Pradana Binamulia
Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Buka Puasa Bersama DPD Partai Hanura Sulsel
Yayasan Mustika Amaliah Gelar Tadaruz Ramadan di Rujab Wakil Wali Kota Makassar
Garis Indonesia Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Penyalahgunaan Jabatan dan Monopoli pada Pengelolaan Parkir RS Sayang Rakyat
Makassar International Eight Festival & Forum (F8 Makassar) Kembali Masuk dalam TOP 10 Karisma Event Nusantara 2025
AKHIR DEDIKASI WALIKOTA TERBAIK

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 19:00 WITA

Model Asal Makassar Deacy Hayer Angkat Warisan Budaya ke Kancah Global

Minggu, 23 Maret 2025 - 05:18 WITA

Sukses Adakan Baksos, Kohati Cabang Makassar Fokus Kawal Diskriminasi Perempuan

Senin, 17 Maret 2025 - 18:07 WITA

Imbas PHK Massal, Pemuda Pancasila Sulsel Minta Disnaker Beri Sanksi PT Wahyu Pradana Binamulia

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:46 WITA

Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Buka Puasa Bersama DPD Partai Hanura Sulsel

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:41 WITA

Yayasan Mustika Amaliah Gelar Tadaruz Ramadan di Rujab Wakil Wali Kota Makassar

Berita Terbaru

Metro

Pemkot Tindak Tegas Pelanggar Pohon Penghijauan

Rabu, 16 Apr 2025 - 18:55 WITA

Metro

Fasilitas Mess Pemkot di Jakarta Perlu Perbaikan

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:02 WITA

Metro

Investor Qatar Lirik Makassar

Selasa, 15 Apr 2025 - 16:58 WITA