Selamat! Kurir Logistik dan Driver Ojol Akan Dapat THR Lebaran

- Editor

Selasa, 19 Maret 2024 - 06:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. (Foto: dok kaukusnews.id)

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. (Foto: dok kaukusnews.id)

kaukusnews.id, MAKASSAR – Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024.

Kedua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“Ojol(ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024).

Baca Juga :  BPKP dan KPK RI Apresiasi Inovasi APIP TA dari Inspektorat Makassar

Oleh karena itu, ia meminta perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban, yakni 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Dan kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Muswil ISMI Sulsel, Munafri Ajak Saudagar Muslim Bangun Ekonomi Kota

“Baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

Selain itu THR juga tidak boleh dicicil atau harus dibayar secara full. Ida menegaskan THR paling lambat dibagikan 7 hari sebelum Idul Fitri.

Berita Terkait

Alumni UNM Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Kampus
Wali Kota Makassar Jadi Pembicara di World Cities Summit Austria
DPRD Sulsel Soroti Kisruh Penerimaan Siswa Baru
Proyek Kampus UNM Diduga Terjadi Penyimpangan, Total Anggaran Rp 87 Miliar
Sukses Gelar Intermediate Training, Ini Harapan Ketua Umum SCI STIEM Bongaya
Lepas Peserta Pawai Obor, Munafri Ajak Warga Rayakan Hijrah dengan Semangat Baru
Hadiri Pelantikan KKSS, MULIA Harap Kolaborasi
Munafri Ajak Karang Taruna Perkuat Kolaborasi Atasi Persoalan Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:40 WITA

Alumni UNM Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Kampus

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:25 WITA

Wali Kota Makassar Jadi Pembicara di World Cities Summit Austria

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:21 WITA

DPRD Sulsel Soroti Kisruh Penerimaan Siswa Baru

Senin, 30 Juni 2025 - 17:19 WITA

Proyek Kampus UNM Diduga Terjadi Penyimpangan, Total Anggaran Rp 87 Miliar

Jumat, 27 Juni 2025 - 05:46 WITA

Sukses Gelar Intermediate Training, Ini Harapan Ketua Umum SCI STIEM Bongaya

Berita Terbaru