Selamat! Kurir Logistik dan Driver Ojol Akan Dapat THR Lebaran

- Editor

Selasa, 19 Maret 2024 - 06:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. (Foto: dok kaukusnews.id)

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. (Foto: dok kaukusnews.id)

kaukusnews.id, MAKASSAR – Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024.

Kedua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“Ojol(ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024).

Baca Juga :  Update Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini, 22 Januari 2025

Oleh karena itu, ia meminta perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban, yakni 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Dan kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  ASN Dilarang Terima Parcel

“Baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

Selain itu THR juga tidak boleh dicicil atau harus dibayar secara full. Ida menegaskan THR paling lambat dibagikan 7 hari sebelum Idul Fitri.

Berita Terkait

Sidak ke Tallo, Wali Kota Makassar Geram Lihat Lapak Liar dan Sampah Bertumpuk
Bersama Polri, Wali Kota Munafri Lepas Peserta Jalan Sehat SMADA 88 Makassar
Muswil ISMI Sulsel, Munafri Ajak Saudagar Muslim Bangun Ekonomi Kota
Pemkot Alokasikan Rp 2,3 Miliar untuk Dokumen Pembangunan Stadion Untia
Makassar Half Marathon 2025 Sukses Digelar, Wali Kota Soroti Peningkatan Infrastruktur
Bunda PAUD Makassar Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gigi Anak di TK Hang Tuah
Badko HmI Sulsel Gelar FGD, Wujudkan Swasembada Pangan
Sambut KemenEkraf di Cikeas Art Gallery, SBY Jelaskan Karya Lukisan hingga Novel

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:18 WITA

Bersama Polri, Wali Kota Munafri Lepas Peserta Jalan Sehat SMADA 88 Makassar

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:51 WITA

Muswil ISMI Sulsel, Munafri Ajak Saudagar Muslim Bangun Ekonomi Kota

Senin, 2 Juni 2025 - 10:21 WITA

Pemkot Alokasikan Rp 2,3 Miliar untuk Dokumen Pembangunan Stadion Untia

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:40 WITA

Makassar Half Marathon 2025 Sukses Digelar, Wali Kota Soroti Peningkatan Infrastruktur

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:14 WITA

Bunda PAUD Makassar Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gigi Anak di TK Hang Tuah

Berita Terbaru