Selamat! Kurir Logistik dan Driver Ojol Akan Dapat THR Lebaran

- Editor

Selasa, 19 Maret 2024 - 06:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. (Foto: dok kaukusnews.id)

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. (Foto: dok kaukusnews.id)

kaukusnews.id, MAKASSAR – Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024.

Kedua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“Ojol(ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024).

Baca Juga :  Diskominfo Makassar Gelar FGD, Perkuat Kolaborasi OPD TIK Demi Standar Layanan Lontara+ yang Transparan

Oleh karena itu, ia meminta perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban, yakni 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Dan kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemkab Pangkep Anggarkan Rp 35 M untuk THR ASN Pangkep

“Baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

Selain itu THR juga tidak boleh dicicil atau harus dibayar secara full. Ida menegaskan THR paling lambat dibagikan 7 hari sebelum Idul Fitri.

Berita Terkait

Aliansi KERAMAT Kembali Mengguncang Makassar: Tolak Kehadiran Menteri Kehutanan dan Jokowi di Sulsel
Ini Panggung Perlawanan! Aliansi Keramat Pastikan Aksi Berlanjut Selama Kongres PSI di Makassar
Terpilih Aklamasi, Ilham Arief Sirajuddin Resmi Pimpin PORDI Sulsel 2026–2029
Fitri Akan Tampil Malam Ini di Gerbang 8 KDI 2025, Wakili Makassar dan Sulawesi Selatan
ALIANSI-KERAMAT Kepung PT. MU F dan PT. JBA Makassar, Tuding Penarikan Kendaraan Paksa Melawan Putusan MK
Korkom UMI Sukses Gelar TOT NDP, Perkuat Kaderisasi HMI Cabang Makassar
Resmi Dilantik, Cabang Baru Pemuda Muhammadiyah Terbentuk di Kota Makassar
Diduga Ilegal Mining : Garis Indonesia Desak Polda Sulsel untuk Menutup Aktivitas Pertambangan PT GAC

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:37 WITA

Aliansi KERAMAT Kembali Mengguncang Makassar: Tolak Kehadiran Menteri Kehutanan dan Jokowi di Sulsel

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:20 WITA

Ini Panggung Perlawanan! Aliansi Keramat Pastikan Aksi Berlanjut Selama Kongres PSI di Makassar

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:03 WITA

Terpilih Aklamasi, Ilham Arief Sirajuddin Resmi Pimpin PORDI Sulsel 2026–2029

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:55 WITA

Fitri Akan Tampil Malam Ini di Gerbang 8 KDI 2025, Wakili Makassar dan Sulawesi Selatan

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:17 WITA

Korkom UMI Sukses Gelar TOT NDP, Perkuat Kaderisasi HMI Cabang Makassar

Berita Terbaru