RUU Minerba, Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang

- Editor

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Minerba Atur Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, Ini Tanggapan Kemendiktisaintek. (Istimewa)

RUU Minerba Atur Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, Ini Tanggapan Kemendiktisaintek. (Istimewa)

kaukusnews.id, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menanggapi wacana terkait revisi Undang-undang Minerba yang mengatur perguruan tinggi dapat mengelola tambang. Wacana ini menuai berbagai pandangan, termasuk dari Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, yang menilai hal ini perlu dikaji secara mendalam.

“Ini kan masih wacana ya, jadi kalau kita, sih, mewacanakannya dari pemerintah ya positif saja, tetapi harus dikaji dengan lebih dalam,” kata Togar , Selasa (21/01/2025).

Ia mengingatkan bahwa dampak dari kebijakan ini harus dipertimbangkan secara matang, baik dari sisi positif maupun negatif bagi perguruan tinggi. Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan misi perguruan tinggi.

“Apakah dampaknya positif-negatif terhadap perguruan tinggi? Bagaimana misi-misi perguruan tinggi? Sampai kepada nanti persoalan-persoalan yang berkaitan dengan sumber daya, dosennya mau dikemanakan? Apakah nanti akan terjadi model bisnis yang baru dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sulsel Divonis 4 Bulan Penjara

Lebih lanjut, Togar menilai bahwa wacana ini bisa menjadi salah satu opsi bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan sumber pendapatan, meskipun tetap harus melalui kajian yang komprehensif.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pemerintah pasti akan mempertimbangkan kemaslahatan bersama sebelum memutuskan kebijakan ini. “Kalau nanti terjadi sesuatu yang manfaatnya lebih banyak daripada mudaratnya, tentunya akan didukung oleh masyarakat, termasuk anggota dewan. Tapi kalau itu nanti lebih banyak mudaratnya, saya rasa pemerintah juga cukup bijaksana dalam hal ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) bisa mengelola tambang, serupa dengan ormas keagamaan yang sudah diatur sebelumnya. Regulasi ini direncanakan dimuat dalam Pasal 51A ayat (1) hingga (3) UU Minerba.

Baca Juga :  Update Prakiraan Cuaca Makassar 25 Januari 2025, Waspadai Hujan Lebat pada Sore Hari

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa perguruan tinggi yang akan mengelola tambang harus memiliki badan usaha terlebih dahulu. “Pola pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi hampir sama seperti ormas keagamaan yang sudah ditetapkan sebelumnya,” katanya.

Doli menambahkan bahwa pemerintah dan perguruan tinggi belum dilibatkan dalam rapat karena revisi UU Minerba masih berada pada tahap usulan inisiatif DPR. “Besok kami undang, mana pihak yang bisa memberikan masukan, saran, dan pertimbangan,” ujar Doli kepada awak media di Jakarta, Senin (20/01/2025).

Wacana ini masih menuai perdebatan, dengan berbagai pihak menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah, DPR, dan perguruan tinggi terkait dampak serta implementasi regulasi ini.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Setujui SPMB Sebagai Pengganti PPDB
Kemensos Akan Buat Sekolah Rakyat, Cak Imin: Sementara Diproses
Perguruan Tinggi Kelola Tambang, DPR RI: Agar Kuliah Gratis
Zonasi PPDB Tidak Akan Dihapus, Dikombinasikan dengan Sistem Lain
Ini Penyebab Prabowo Belum Pindah ke IKN
Presiden Prabowo Subianto Minta Maaf Program MBG Belum Merata, Janji Rampung Akhir 2025
Tiga Sahabat Mewarnai Sejarah Sulawesi Selatan dan Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Mulai Realisasikan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Diutamakan yang Ulang Tahun

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:53 WITA

Presiden Prabowo Setujui SPMB Sebagai Pengganti PPDB

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:59 WITA

Kemensos Akan Buat Sekolah Rakyat, Cak Imin: Sementara Diproses

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:52 WITA

Perguruan Tinggi Kelola Tambang, DPR RI: Agar Kuliah Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:25 WITA

Zonasi PPDB Tidak Akan Dihapus, Dikombinasikan dengan Sistem Lain

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:51 WITA

Ini Penyebab Prabowo Belum Pindah ke IKN

Berita Terbaru