Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis, 4 Pelaku Diamankan

- Editor

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Metro Tanah Abang menggerebek pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat.

Polsek Metro Tanah Abang menggerebek pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat.

kaukusnews.id, DEPOK – Polsek Metro Tanah Abang berhasil menggerebek sebuah pabrik narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 18 Januari 2024.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, menjelaskan bahwa pabrik dengan modus rumahan tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024.

“Kami mendapati bahwa lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar,” ungkap AKBP Aditya pada Minggu, 19 Januari 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, yaitu TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30). Keempat tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari produsen hingga pengedar.

Baca Juga :  Aksi Perundungan Anak di Makassar Viral, Polisi Amankan Empat Pelaku

Pengungkapan ini bermula dari informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Depok pada Sabtu dini hari, 18 Januari 2025. Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Di lokasi tersebut, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel.

Pengembangan lebih lanjut membawa tim ke DY, yang ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok. Di lokasi ini, polisi menyita lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, serta perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik. DY juga mengungkap keterlibatan MS, yang kemudian diamankan di kawasan Bogor bersama barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram.

Baca Juga :  Tim Siber Polda Sulsel Bekuk Pelaku yang Fasilitasi dan Endorse Judi Online di Sulsel

“MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” ujar AKBP Aditya.

Para tersangka diketahui memanfaatkan rumah kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Barang hasil produksi dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tambah Kapolsek.

Berita Terkait

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Makassar
Aksi Perundungan Anak di Makassar Viral, Polisi Amankan Empat Pelaku
Misteri Kebakaran Kantor Disdik, Tiga Staf Pulang Terakhir
Tim Siber Polda Sulsel Bekuk Pelaku yang Fasilitasi dan Endorse Judi Online di Sulsel
Epy Kusnandar Pemeran Preman Pensiun Ditangkap Polisi Gegara Narkoba
1.158 Tersangka Kasus Judi Online Ditangkap Polisi, Pelaku Ingin Kaya Instan
Anggota DPRD Sulsel Divonis 4 Bulan Penjara

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:11 WITA

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Makassar

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:16 WITA

Aksi Perundungan Anak di Makassar Viral, Polisi Amankan Empat Pelaku

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:40 WITA

Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis, 4 Pelaku Diamankan

Senin, 13 Januari 2025 - 12:16 WITA

Misteri Kebakaran Kantor Disdik, Tiga Staf Pulang Terakhir

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:40 WITA

Tim Siber Polda Sulsel Bekuk Pelaku yang Fasilitasi dan Endorse Judi Online di Sulsel

Berita Terbaru

Pemerintahan Munafri-Aliyah (MULIA) Pemerintah Kota Makassar resmi mengaktifkan Sistem Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. (ist)

Metro

100 Hari Pemerintahan MULIA Hadirkan Sistem UHC Prioritas

Senin, 2 Jun 2025 - 14:02 WITA