kaukusnews.id, MAKASSAR – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan menyatakan sikap tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Sekretaris DPW PKB Sulsel, Muhammad Haekal, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan MK tersebut.
“Tentu saja, secara konstitusi dan hukum, DPW PKB Sulsel akan selalu tunduk dan menerima setiap keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Haekal, Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut Haekal, skema pemisahan antara pemilu nasional dan lokal bukanlah hal baru dalam praktik demokrasi di berbagai negara.
“Model seperti ini sudah lazim di negara-negara demokrasi seperti Amerika Serikat, Jerman, Kanada, Australia, hingga India. Jadi bukan hal yang asing,” jelasnya.
Haekal menilai bahwa penerapan skema ini di Indonesia justru dapat membawa sejumlah manfaat strategis, baik dari sisi penyelenggara maupun peserta pemilu.
“Jika jadwalnya dipisah, maka kontestan dan pemilih bisa lebih fokus. Materi kampanye dan pengenalan partai maupun calon akan lebih mendalam dan tidak saling berbenturan,” paparnya.
Dari sisi teknis, lanjut Haekal, beban kerja penyelenggara dan pengawas pemilu akan lebih ringan. Distribusi logistik menjadi lebih tertata, dan efektivitas pengawasan dapat lebih terjaga.
“Pemisahan ini membuat distribusi logistik lebih efisien dan pengawasan lebih stabil, karena beban tidak menumpuk dalam satu waktu,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan anggaran secara matang dalam pelaksanaan pemilu. Dengan skema terpisah, alokasi anggaran bisa lebih terkendali dan efisien.
“Secara anggaran, pemilu bisa dirancang lebih terstruktur, sehingga pelaksanaannya lebih tepat sasaran,” tutupnya.
BPP PKB Sulsel: Putusan MK Masih Menyisakan Polemik
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BPP) DPW PKB Sulsel, Syamsu Rizal MI, menyatakan bahwa meskipun PKB siap menghadapi skema baru pemilu ini, putusan MK tetap menyisakan sejumlah pertanyaan dari sisi konstitusional.
“Putusan MK ini masih menyimpan polemik. Termasuk soal batas kewenangan MK, apakah sampai pada pembuatan norma yang langsung berlaku. Ini menyentuh ranah legislasi, bukan hanya tafsir konstitusi,” ujar pria yang akrab disapa Deng Ical, Selasa, 1 Juli 2025.
Meski demikian, ia mengakui bahwa secara prinsip, keputusan tersebut tetap memberi arah yang jelas dalam tata kelola demokrasi elektoral di Indonesia.
“Terlepas dari polemiknya, putusan MK ini tetap menjadi koridor yang memberikan arah dalam penyelenggaraan pemilu sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945,” jelasnya.
Terkait dampak terhadap partai politik, Deng Ical menilai bahwa segala bentuk perubahan dalam sistem kepemiluan bergantung pada kesiapan masing-masing partai.
“Apakah ini menguntungkan atau tidak, sangat tergantung pada bagaimana partai menyikapinya. Kalau siap, ini bisa jadi peluang. Tapi kalau tidak siap, bisa jadi masalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa PKB Sulsel sudah menyiapkan langkah-langkah adaptif menghadapi dinamika tersebut.
“PKB Sulsel optimistis dapat menjadikan pemisahan pemilu ini sebagai momentum untuk memperkuat strategi politik, baik secara struktural maupun elektoral,” tutup Deng Ical.








