Perguruan Tinggi Kelola Tambang, DPR RI: Agar Kuliah Gratis

- Editor

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi RUU Minerba yang memberikan perguruan tinggi izin untuk mengelola tambang. (Istimewa)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi RUU Minerba yang memberikan perguruan tinggi izin untuk mengelola tambang. (Istimewa)

kaukusnews.id, MAKASSAR – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menanggapi wacana dalam RUU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi mendapatkan izin untuk mengelola tambang. Menurutnya, meski niat dari wacana tersebut terbilang baik, perlu dilakukan kajian yang mendalam agar implementasinya tepat sasaran.

“Terkait dengan perguruan tinggi mengelola tambang, sebenarnya niatannya bagus agar biaya kuliah kita gratis,” ujar Lalu kepada awak media di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa pemasukan dari pengelolaan tambang dapat membantu menekan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan berbagai pungutan lainnya yang selama ini menjadi beban mahasiswa. Namun, ia mengingatkan agar pengelolaan tersebut benar-benar sesuai dengan tujuan pendidikan, bukan hanya semata-mata untuk kepentingan bisnis.

Baca Juga :  PAN Tanggapi Santai Permintaan Golkar 5 Kursi Menteri di Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Kami di Komisi X meminta agar dilakukan kajian terlebih dahulu. Jangan sampai nanti, ketika itu sudah diberikan izin, malah yang terjadi adalah penyalahgunaan. Bukan untuk pendidikan, malah semata-mata untuk bisnis,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar M. Simatupang, menyampaikan bahwa pihak kementerian hingga saat ini belum dilibatkan dalam pembahasan wacana tersebut.

“Tadi hanya menyampaikan adanya usulan-usulan dari masyarakat, dari asosiasi, maupun perguruan tinggi,” kata Togar.

Baca Juga :  Prof. Dr. H. Karta Jayadi, M.Sn Terpilih Jadi Rektor Universitas Negeri Makassar 2024-2028

Ia menegaskan bahwa kementeriannya siap mengikuti arahan Badan Legislasi (Baleg) dalam setiap rangkaian penyusunan RUU ini, jika dibutuhkan.

“Dan kami sampaikan juga bahwa kementerian belum dilibatkan atau kita lagi posisi menunggu dari masyarakat ataupun dari Baleg. Kami siap untuk ikut,” ujarnya.

Togar juga menambahkan bahwa kebijakan ini perlu dipertimbangkan dengan matang karena berkaitan erat dengan pendanaan dalam pendidikan tinggi.

“Karena itu termasuk salah satu kebijakan dalam pendidikan tinggi yang dekat dengan pendanaan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Setujui SPMB Sebagai Pengganti PPDB
Kemensos Akan Buat Sekolah Rakyat, Cak Imin: Sementara Diproses
Zonasi PPDB Tidak Akan Dihapus, Dikombinasikan dengan Sistem Lain
Ini Penyebab Prabowo Belum Pindah ke IKN
RUU Minerba, Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang
Presiden Prabowo Subianto Minta Maaf Program MBG Belum Merata, Janji Rampung Akhir 2025
Tiga Sahabat Mewarnai Sejarah Sulawesi Selatan dan Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Mulai Realisasikan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Diutamakan yang Ulang Tahun

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:53 WITA

Presiden Prabowo Setujui SPMB Sebagai Pengganti PPDB

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:59 WITA

Kemensos Akan Buat Sekolah Rakyat, Cak Imin: Sementara Diproses

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:52 WITA

Perguruan Tinggi Kelola Tambang, DPR RI: Agar Kuliah Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:25 WITA

Zonasi PPDB Tidak Akan Dihapus, Dikombinasikan dengan Sistem Lain

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:51 WITA

Ini Penyebab Prabowo Belum Pindah ke IKN

Berita Terbaru