Pengangkatan Tenaga Ahli Pemprov Sulsel Disebut Beban

- Editor

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pemprov Sulsel.

Kantor Pemprov Sulsel.

kaukusnews.id, MAKASSAR – Keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengangkat 17 Tenaga Ahli di tengah kebijakan efisiensi anggaran menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk parlemen pusat, pengamat, dan instansi pengawas kepegawaian negara.

Pengangkatan 17 Tim Ahli tersebut 10 untuk Gubernur dan 7 untuk Wakil Gubernur Sulsel tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 731/V/TAHUN 2025 tentang Tim Ahli Khusus. Namun, kebijakan ini dinilai berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, menegaskan bahwa pengangkatan tenaga ahli di tengah situasi fiskal yang ketat bertentangan dengan arahan sejumlah kementerian dan lembaga negara.

“Kemenpan-RB, BKN, dan Kemendagri sudah mewanti-wanti kepala daerah agar tidak melakukan pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli, apalagi di masa efisiensi anggaran,” tegas Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga lembaga tersebut, Senin (30/6/2025).

Ia meminta ketegasan dari kementerian terkait untuk menelusuri apakah pengangkatan ini berbasis kebutuhan riil atau sekadar memenuhi keinginan kepala daerah.

“Kalau memang tidak diperbolehkan, harus ada sanksi. Karena pengangkatan seperti ini memiliki konsekuensi keuangan yang tidak kecil bagi daerah,” kata Ketua DPD Golkar Sulsel itu.

Taufan juga mengingatkan bahwa pemerintah tengah menghadapi beban anggaran yang besar terkait pemenuhan hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat.

Baca Juga :  Reses Ketiga, Wakil Ketua DPRD Makassar Eric Horas Serap Aspirasi Warga Kecamatan Ujung Pandang

“Kami sudah menetapkan batas belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD. Maka ini harus dikawal,” tandasnya.

Sekprov Sulsel: Sudah Sesuai Prosedur dan Dikonsultasikan ke Kemendagri

Menanggapi hal ini, Sekretaris Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, memastikan bahwa pengangkatan Tim Ahli telah melalui prosedur yang sah dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Semua keputusan gubernur, termasuk pengangkatan staf khusus dan tenaga ahli, dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kemendagri,” kata Jufri.

Ia menjelaskan bahwa persetujuan dari Kemendagri menandakan tidak adanya pelanggaran regulasi dalam proses tersebut.

“Kalau memang bertentangan dengan aturan, tentu Kemendagri tidak akan memberikan persetujuan,” tegasnya.

Jufri juga menekankan bahwa prinsip umum dalam administrasi pemerintahan mengacu pada asas legalitas yang fleksibel.

“Dalam prinsip pemerintahan, semua boleh kecuali yang dilarang secara eksplisit. Kalau tidak ada larangan, maka tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut bahwa kebijakan tertentu tetap dapat diambil melalui diskresi, asalkan memiliki tujuan untuk kepentingan publik yang lebih besar.

Pengamat: Pengangkatan Tim Ahli Bebani APBD, Gunakan Saja ASN yang Kompeten

Di sisi lain, pengamat pemerintahan dari Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, menyatakan bahwa pengangkatan Tim Ahli dengan menggunakan APBD merupakan pelanggaran aturan kepegawaian.

Baca Juga :  Zonasi PPDB Tidak Akan Dihapus, Dikombinasikan dengan Sistem Lain

“Memang tidak boleh. Kecuali mereka digaji dari anggaran operasional pribadi kepala daerah, bukan dari APBD,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).

Ia mencontohkan praktik serupa yang pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan menggunakan dana operasional pribadi untuk menggaji tim khususnya.

Menurut Bastian, keberadaan ASN yang berpengalaman seharusnya dapat dioptimalkan sebagai tenaga ahli, tanpa harus mengangkat orang luar dengan biaya tambahan.

“Banyak ASN yang sudah 30 tahun bekerja dan punya kompetensi luar biasa, tapi tidak dimanfaatkan dengan optimal. Kenapa harus mengangkat orang baru dan mengeluarkan biaya tambahan?” kritiknya.

BKN Tegas: Tidak Ada Pengangkatan Tenaga Ahli oleh Kepala Daerah

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh, juga telah mengingatkan seluruh kepala daerah untuk tidak mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus.

Zudan, yang juga pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel, menilai pengangkatan tenaga ahli bertentangan dengan prioritas anggaran pemerintah, khususnya dalam pengangkatan honorer dan PPPK.

“Cek dulu, apakah tenaga ahli itu benar-benar dibutuhkan? Di OPD sudah banyak ahli. Jangan hanya mengakomodir kepentingan tertentu. Kalau untuk PPPK saja alasan tidak ada anggaran, lalu kenapa bisa mengangkat tenaga ahli dengan biaya tambahan?” tegas Zudan saat berada di Makassar pada Februari 2025.

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Awasi Efektivitas DAK/DAU di Sulawesi Selatan
Menag Sampaikan Duka Presiden untuk Korban Pembakaran DPRD Makassar
DPRD Makassar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus ke Pelayanan Publik
DPRD Makassar Dorong Perbaikan Armada Sampah dan Fasilitas Kelurahan
DPRD Makassar Bahas Aturan Baru Parkir dan Transportasi
DPRD Makassar Soroti Infrastruktur, Banjir, dan Rencana PLTSa
DPRD Makassar Dorong Perda Penataan Kabel Optik
DPRD Makassar Desak Disdik Tegas Soal Distribusi Seragam Gratis

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 17:55 WITA

Komite IV DPD RI Awasi Efektivitas DAK/DAU di Sulawesi Selatan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:02 WITA

Menag Sampaikan Duka Presiden untuk Korban Pembakaran DPRD Makassar

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:48 WITA

DPRD Makassar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus ke Pelayanan Publik

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:45 WITA

DPRD Makassar Dorong Perbaikan Armada Sampah dan Fasilitas Kelurahan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:41 WITA

DPRD Makassar Bahas Aturan Baru Parkir dan Transportasi

Berita Terbaru