kaukusnews.id, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menolak usulan Pemerintah Kota Makassar untuk mengganti Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Makassar. Pemprov Sulsel bersikeras mempertahankan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Makassar.
Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menegaskan bahwa pihaknya tetap merekomendasikan Irwan Adnan untuk melanjutkan jabatannya sebagai Pj Sekda Makassar. Menurut Sukarniaty, keputusan tersebut tidak melanggar regulasi yang berlaku.
“Pemprov merekomendasikan untuk melanjutkan saja Pj Sekda sebelumnya. Kan tidak harus usulan diterima, yang penting sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sukarniaty, yang akrab disapa Bu Ani, Selasa, 21 Januari 2025.
Ia menambahkan, usulan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, terkait penggantian Pj Sekda tidak bersifat wajib untuk diterima dan dapat ditolak oleh Pemprov Sulsel.
Sukarniaty menjelaskan bahwa penolakan tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, khususnya Pasal 2.
“Bahwa penunjukan Penjabat Sekda Kabupaten/Kota dilakukan Gubernur apabila dalam jangka waktu 3 bulan masih terjadi kekosongan dan Sekda definitif belum ditetapkan,” jelasnya.
Selain itu, Sukarniaty mengacu pada Pasal 5 Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang menyatakan bahwa pengangkatan Pj Sekda Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.
“Pun dalam aturan Permendagri yang sama, Gubernur dapat menetapkan Pj Sekda Kota apabila dalam kurun waktu 3 hari sejak diterimanya surat persetujuan Gubernur, Wali Kota tidak melantik atau menerbitkan SK Pj Sekda yang ditunjuk oleh Gubernur,” tambahnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, mengusulkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir, sebagai Pj Sekda Makassar. Menurut Danny, Yasir memiliki performa yang baik dan layak untuk mengisi posisi tersebut.
Namun, Pemprov Sulsel tetap bertahan dengan keputusannya untuk mempertahankan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda.
“Terserah (Pemprov Sulsel) kalau mau. Itu kan ada semua dasar-dasarnya yang diusulkan Pak Yasir. Kan mestinya kita (Pemkot) yang usulkan,” ujar Danny.
“Saya sampaikan bahwa yang diangkat jadi Pj Sekda tidak boleh melanggar aturan. Salah satunya adalah performa. Yang kami (Pemkot) usulkan itu yang memiliki performa bagus,” tandasnya.