Pemprov Sulsel Tolak Usulan Wali Kota Makassar Ganti Pj Sekda

- Editor

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele.

Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele.

kaukusnews.id, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menolak usulan Pemerintah Kota Makassar untuk mengganti Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Makassar. Pemprov Sulsel bersikeras mempertahankan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Makassar.

Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menegaskan bahwa pihaknya tetap merekomendasikan Irwan Adnan untuk melanjutkan jabatannya sebagai Pj Sekda Makassar. Menurut Sukarniaty, keputusan tersebut tidak melanggar regulasi yang berlaku.

“Pemprov merekomendasikan untuk melanjutkan saja Pj Sekda sebelumnya. Kan tidak harus usulan diterima, yang penting sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sukarniaty, yang akrab disapa Bu Ani, Selasa, 21 Januari 2025.

Ia menambahkan, usulan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, terkait penggantian Pj Sekda tidak bersifat wajib untuk diterima dan dapat ditolak oleh Pemprov Sulsel.

Baca Juga :  Rombongan Jepang Tak Punya Empati: Prof Zudan Wajib Evaluasi

Sukarniaty menjelaskan bahwa penolakan tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, khususnya Pasal 2.

“Bahwa penunjukan Penjabat Sekda Kabupaten/Kota dilakukan Gubernur apabila dalam jangka waktu 3 bulan masih terjadi kekosongan dan Sekda definitif belum ditetapkan,” jelasnya.

Selain itu, Sukarniaty mengacu pada Pasal 5 Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang menyatakan bahwa pengangkatan Pj Sekda Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

“Pun dalam aturan Permendagri yang sama, Gubernur dapat menetapkan Pj Sekda Kota apabila dalam kurun waktu 3 hari sejak diterimanya surat persetujuan Gubernur, Wali Kota tidak melantik atau menerbitkan SK Pj Sekda yang ditunjuk oleh Gubernur,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Makassar Tampung Beragam Aspirasi Warga Manggala dan Panakkukang

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, mengusulkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir, sebagai Pj Sekda Makassar. Menurut Danny, Yasir memiliki performa yang baik dan layak untuk mengisi posisi tersebut.

Namun, Pemprov Sulsel tetap bertahan dengan keputusannya untuk mempertahankan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda.

“Terserah (Pemprov Sulsel) kalau mau. Itu kan ada semua dasar-dasarnya yang diusulkan Pak Yasir. Kan mestinya kita (Pemkot) yang usulkan,” ujar Danny.

“Saya sampaikan bahwa yang diangkat jadi Pj Sekda tidak boleh melanggar aturan. Salah satunya adalah performa. Yang kami (Pemkot) usulkan itu yang memiliki performa bagus,” tandasnya.

Berita Terkait

DPRD Makassar Pertanyakan Fungsi Pasar Sentral
Komisi B DPRD Makassar Sidak Pasar Butung, Soroti Parkir Liar dan Retribusi
Komisi D DPRD Makassar Gelar RDP, Bahas Masalah PHK Massal
Ketua Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Proyek Pipa Air Bersih di Wilayah Utara
DPRD Makassar Awasi Ketat Penyesuaian Anggaran di SIPD
Program Kunjungan Dapil di DPRD Makassar Dihapus
Ketua DPRD Makassar Tampung Beragam Aspirasi Warga Manggala dan Panakkukang
Anggota DPRD Makassar Muchlis Misbah Gelar Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:42 WITA

DPRD Makassar Pertanyakan Fungsi Pasar Sentral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:37 WITA

Komisi B DPRD Makassar Sidak Pasar Butung, Soroti Parkir Liar dan Retribusi

Senin, 24 Maret 2025 - 15:34 WITA

Komisi D DPRD Makassar Gelar RDP, Bahas Masalah PHK Massal

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:30 WITA

Ketua Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Proyek Pipa Air Bersih di Wilayah Utara

Senin, 17 Maret 2025 - 15:25 WITA

DPRD Makassar Awasi Ketat Penyesuaian Anggaran di SIPD

Berita Terbaru

Pendidikan

Kadisdik Sulsel: Saya Cemburu dengan Prestasi MAN 2 Makassar

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:27 WITA

Metro

Pemkot Tindak Tegas Pelanggar Pohon Penghijauan

Rabu, 16 Apr 2025 - 18:55 WITA

Metro

Fasilitas Mess Pemkot di Jakarta Perlu Perbaikan

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:02 WITA