Pemkot Tindak Tegas Pelanggar Pohon Penghijauan

- Editor

Rabu, 16 April 2025 - 18:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kaukusnews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.

Edaran ini menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.

Di mana pada bagian keempat tentang LARANGAN, Pasal 31 Ayat h disebutkan bahwa “setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar, dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat”.

Sehingga larangan tersebut meliputi pemakuan pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, dan baliho baik di pohon tanaman penghijauan ataupun pohon pelindung yang ada di taman maupun median jalan dalam wilayah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup.

“Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Munafri.

Oleh sebab itu, dirinya tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota Makassar. Sebab menurutnya, tindakan tersebut dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.

Baca Juga :  DPRD Makassar Jadwalkan Paripurna Penyampaian Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2025–2030

“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” lanjut Munafri menegaskan.

Munafri menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di kota ini.

“Pasti kita siapkan sanksinya. Tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” jelasnya.

Meski saat ini belum memasuki tahun politik, edaran itu perlu dikeluarkan sehingga ketika memasuki tahun politik baik Pileg atau Pilkada tindakan tersebut dapat dihindari.

Apalagi dia tidak menampik setiap musim politik banyak pohon di wilayah Kota Makassar yang menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho ditempelkan.

Sehingga, kata Munafri, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.

“Kenapa kita kasi keluar surat edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Supaya pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun ke depannya sudah ada warning dari awal,” ungkap Munafri.

Baca Juga :  DPMPTSP Masuk Tiga Besar Pelayanan Zona Hijau Indeks

“Karena kalau mau pasang gambar di tempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” tambahnya.

Diketahui, ada empat poin penegasan yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Maret 2025 tersebut.

Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.

Kedua, setiap warga masyarakat Kota Maksesar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH.

Ketiga, setiap camat, lurah, dan warga masyarakat wajib mengawasi dan menjaga pohon penghijauan dari kegiatan pemaku dan pengrusakan pohon pada wilayah masing-masing.

Keempat, setiap camat dan lurah wajib melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran terkait pohon penghijauan di wilayah masing-masing. (*)

Berita Terkait

Launching Dapur MBG, Munafri: Langkah Cerdas Presiden RI Menuju Indonesia Emas
Munafri Dorong KONI Maksimalkan Peran Sosial Olahraga dan Prestasi
100 Hari Pemerintahan MULIA Hadirkan Sistem UHC Prioritas
Bunda Literasi Kota Makassar Luncurkan Ruang Baca
Makassar Half Marathon 2025, Appi Apresiasi Antusiasme Warga
Wali Kota Makassar Dukung Penuh Pelantikan IMA Chapter Makassar 2024–2027
Tekan Angka Stunting, Melinda Aksa Sosialisasi Rumah Sehat Layak Huni di Kecamatan Panakukkang
Lantik Pengurus DPD BKPRMI, Appi: Masjid sebagai Pusat Pembinaan Generasi Muda

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:16 WITA

Launching Dapur MBG, Munafri: Langkah Cerdas Presiden RI Menuju Indonesia Emas

Senin, 2 Juni 2025 - 17:09 WITA

Munafri Dorong KONI Maksimalkan Peran Sosial Olahraga dan Prestasi

Senin, 2 Juni 2025 - 14:02 WITA

100 Hari Pemerintahan MULIA Hadirkan Sistem UHC Prioritas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:13 WITA

Bunda Literasi Kota Makassar Luncurkan Ruang Baca

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:07 WITA

Makassar Half Marathon 2025, Appi Apresiasi Antusiasme Warga

Berita Terbaru

Pemerintahan Munafri-Aliyah (MULIA) Pemerintah Kota Makassar resmi mengaktifkan Sistem Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. (ist)

Metro

100 Hari Pemerintahan MULIA Hadirkan Sistem UHC Prioritas

Senin, 2 Jun 2025 - 14:02 WITA