kaukusnews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mendukung penuh dua program baru yang dihadirkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.
Kedua program yang dimaksud yaitu pertama memberantas data penetapan palsu yang dilakukan beberapa oknum masyarakat untuk hal-hal kepentingan pribadinya.
Kedua, berlakunya sidang di luar gedung yang pada prinsipnya PN menjemput bola agar memudahkan penyelesaian perkara di tengah masyarakat.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku mengaku siap mendukung penuh kedua program itu. Apalagi terkait banyaknya oknum yang melakukan data penetapan palsu.
“Wah, sekarang sudah banyak yang palsu. Baru saya tahu. Kami dukung, Pak. Data ril itu patut kita pertahankan. Sekarang tugasnya Dukcapil. Kita berantas itu yang palsu-palsu. Luar biasa ini kejadian,” ucap Danny Pomanto saat menerima kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Koa Makassar, I Wayan Gede Rumega beserta rombongan, Selasa, 14 Januari 2025.
Adapun data penetapan palsu yang dilakukan kebanyakan masyarakat diantaranya pemalsuan akta kelahiran, pemalsuan akta cerai, pemalsuan pergantian nama dan akta kematian.
Untuk memberantas hal tersebut, Danny Pomanto mengatakan pihaknya memiliki aplikasi sipakainge yang dibawahi langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar.
Aplikasi ini mampu membaca dan mendeteksi jika ada data penetapan masyarakat yang dicurigai palsu.
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, I Wayan Gede Rumega mengungkapkan pihaknya menemukan penetapan palsu tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Awalnya kami mendapatkan info dari masyarakat. Kami sisir ternyata ada puluhan penetapan palsu yang kami temukan,” katanya.
Namun, gerak cepat Pengadilan Negeri Makassar langsung melakukan MoU dengan Disdukcapil Kota Makassar terkait aplikasi sipakainge. Dan dijadikan sebagai data penetapan digitalisasi.
“Izin lapor, Pak Wali. Kami baru kemarin melakukan MoU dengan Capil (Disdukcapil, red) Makassar. Dan kami sementara menginput data-data perkara sesuai data dan kami sesuaikan dengan data di Capil. Jadi kami mau data yang dikeluarkan berupa digital. Nanti kalau ada kecurigaan, kami langsung bisa cek secara digital agar memudahkan mengetahui penetapan tersebut palsu atau ril,” ujarnya.
Menurutnya, ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memberantas oknum-oknum nakal yang memanfaatkan data-data palsu.
Olehnya itu, pertemuan ini diharap dapat membangun sinergitas Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Negeri Makassar yang lebih baik dalam hal inovasi dan kolaborasi. (*/adv)