kaukusnews.id, MAKASSAAR – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kurang mampu. Terbaru, melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah, Pemkot resmi memberikan kuota tambahan iuran sampah gratis bagi warga berpenghasilan rendah di Kecamatan Manggala.
Kebijakan ini secara khusus menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA, sebagai bagian dari program prioritas Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa warga Manggala layak memperoleh perhatian lebih karena selama ini hidup berdampingan langsung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, dan mengalami dampak lingkungan secara nyata.
“Warga di Manggala ini hidup dekat dengan TPA. Kita akan atur agar kuotanya ditambah, supaya lebih banyak yang mendapat subsidi iuran sampah dari pemerintah,” ujar Munafri, Selasa (1/7/2025).
Langkah tersebut disambut positif berbagai pihak, termasuk DPRD Makassar. Ketua DPRD, Supratman, menyatakan dukungan penuhnya terhadap program ini yang dinilai sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat kecil.
“Iuran sampah sudah resmi diluncurkan oleh Pak Wali. Kami di DPRD tentu mendukung penuh, apalagi ini diperkuat dalam bentuk Perwali. Warga Manggala memang layak mendapat perlakuan khusus,” katanya.
Menurut legislator dari Partai NasDem tersebut, keputusan memberi prioritas kepada warga sekitar TPA Tamangapa sejalan dengan kebijakan di daerah lain yang memberikan kompensasi kepada masyarakat di sekitar lokasi pengolahan sampah, mulai dari subsidi kebersihan hingga layanan kesehatan.
Sebagai pimpinan DPRD sekaligus wakil rakyat dari Dapil Manggala, Supratman menegaskan akan mengawal penuh pelaksanaan program ini.
“Kami akan pastikan prosesnya berjalan sesuai aturan. Namun semua tahapan administratif tetap harus ditempuh, termasuk penyusunan Perwali yang mengatur teknis kriteria dan pelaksanaannya,” tegasnya.
Menanggapi penggunaan daya listrik sebagai indikator penerima manfaat, Supratman meminta publik menunggu substansi resmi Perwali. “Kita belum bisa simpulkan, karena masih menunggu kajian teknis dan regulasinya,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, mengungkapkan bahwa pendataan calon penerima manfaat telah dilakukan secara menyeluruh, mengacu pada klasifikasi daya listrik rumah tangga sesuai Perwali.
Dari hasil pendataan awal, tercatat lebih dari 20 ribu pelanggan PLN di Kecamatan Manggala memenuhi kriteria penggunaan daya 450 VA hingga 900 VA.
“Rinciannya, 1.662 rumah tangga menggunakan daya 450 VA, 11.505 rumah tangga R1 (900 VA), dan 7.378 rumah tangga R1 M (900 VA kategori mampu),” jelas Eldi.
Data tersebut telah dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar untuk verifikasi lanjutan. “Kami hanya menyetor data. DLH yang menentukan siapa yang berhak menerima bantuan pada tahap awal,” ujarnya.
Namun Eldi menegaskan, tidak semua pelanggan dengan daya listrik rendah otomatis masuk dalam daftar penerima. Salah satu pengecualian adalah rumah kos yang tergolong unit usaha meski memakai daya kecil.
“Hasil verifikasi kami menemukan sekitar 450 rumah kos yang menggunakan daya sesuai kriteria, tapi mereka dikecualikan karena statusnya sebagai usaha,” pungkasnya.
Program pembebasan iuran sampah ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.