Pemkot Makassar Akan Beri Sanksi ASN yang Tambah Waktu Libur

- Editor

Selasa, 2 April 2024 - 06:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menghadiri pelantikan di Lapangan Karebosi, Senin (1/4/2024). Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar siap memberikan sanksi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja melebihi aturan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat saat Idul Fitri 1445 Hijriah. (Foto: dok kaukusnews.id)

Sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menghadiri pelantikan di Lapangan Karebosi, Senin (1/4/2024). Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar siap memberikan sanksi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja melebihi aturan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat saat Idul Fitri 1445 Hijriah. (Foto: dok kaukusnews.id)

kaukusnews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar siap memberikan sanksi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja melebihi aturan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat saat Idul Fitri 1445 Hijriah. Jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Dalam Keppres tersebut ditetapkan 4 (empat) hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).

Libur tersebut di luar dari 2 (dua) hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024 (Rabu dan Kamis).

Baca Juga :  Dispora - BI Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, kehadiran ASN usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri sifatnya wajib.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa pegawai yang tidak masuk melebihi aturan cuti yang ditetapkan pemerintah akan disanksi sesuai dengan aturan pusat.

“Kita kan mengikuti apa yang menjadi regulasi dari pusat, daerah itu tentu menindaklanjuti apa yang menjadi regulasi dari pusat, karena itu akan menjadi patron nasional. Jadi, apa yang keluar di regulasi itu lah kita akan terjemahkan dalam bentuk edaran di jajaran aparatur sipil kota Makassar,” ucap Akhmad Namsum.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan itu akan lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap pegawai ASN yang mangkir dari tugas. “Tentu ada sangsinya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Nanti, ada sidak. Ada juga laporan dari masing masing OPD, terkait kehadirannya masing-masing,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ta'aruf dengan PKB, Appi Pastikan Maju di Pilwali Makassar

Selain itu, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap absensi para ASN pada hari pertama masuk kerja. Jika terdapat ASN yang kedapatan menambah jatah libur tanpa izin, maka akan diberikan teguran dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pengawasan yang ketat terhadap absensi dan penegakan aturan yang tegas, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintah Kota Makassar.

“Nanti kita panggil di bidang kinerja, kita akan proses sesuai dengan aturan. Nanti kita lihat. Seusai dengan amal perbuatannya. Sesuai dengan amal perbuatannya”ucapnya.

Berita Terkait

Terdepan dalam Digitalisasi Pembayaran, Pemkot Sabet Penghargaan BI 2025
Kajian Islam Bersama dr. Aisah Dahlan, Ketua TP PKK Makassar: Perempuan Pilar Utama Keluarga
Jelang 3 Desember, Munafri Tegaskan Netralitas dan Transparansi Pemilihan RT/RW
Pastikan Kondusivitas Aman Jelang Pemilihan RT/RW, Munafri-Aliyah Pantau Kondisi di Kecamatan
Pemkot Makassar Perkuat Integritas, 14 Pejabat Inspektorat Resmi Dilantik
Munafri Apresiasi FKUB Makassar Raih Kinerja Terbaik Nasional, Dorong Akselerasi Program Toleransi
Dukung UMKM, Pemkot Makassar Gelontorkan 80 Fasilitas Gerobak untuk Pisang Epe
Wali Kota Makassar Ditemui Komunitas Disabilitas, Bahas HDI dan Revisi Perda

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:22 WITA

Terdepan dalam Digitalisasi Pembayaran, Pemkot Sabet Penghargaan BI 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:19 WITA

Kajian Islam Bersama dr. Aisah Dahlan, Ketua TP PKK Makassar: Perempuan Pilar Utama Keluarga

Senin, 1 Desember 2025 - 23:15 WITA

Jelang 3 Desember, Munafri Tegaskan Netralitas dan Transparansi Pemilihan RT/RW

Senin, 1 Desember 2025 - 22:12 WITA

Pastikan Kondusivitas Aman Jelang Pemilihan RT/RW, Munafri-Aliyah Pantau Kondisi di Kecamatan

Senin, 1 Desember 2025 - 19:07 WITA

Pemkot Makassar Perkuat Integritas, 14 Pejabat Inspektorat Resmi Dilantik

Berita Terbaru