Pemerintah Permudah 10 Komoditas Impor

- Editor

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah permudah 10 Komoditas impor. (ist)

Pemerintah permudah 10 Komoditas impor. (ist)

kaukusnews.id, MAKASSAR – Pemerintah resmi melonggarkan aturan impor terhadap 10 kelompok komoditas untuk mempercepat proses bisnis dan mencegah penumpukan barang di pelabuhan.

Relaksasi ini akan diberlakukan melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mempercepat proses pengawasan dan integrasi sistem menggunakan CEISA (Customs-Excise Information System and Automation).

“Ada 482 kode HS (Harmonized System) yang akan kami permudah. Tujuannya agar proses bongkar muat lebih cepat dan tidak menghambat aktivitas logistik di pelabuhan,” ujar Anggito dalam konferensi pers Kemendag, Senin 30 Juni 2025.

Baca Juga :  Selamatkan Bumi, Perusahaan Diminta Komitmen Hitung Emisi Kurangi Jejak Karbon

Bea Cukai akan memastikan kelancaran distribusi barang impor agar tidak terjadi keterlambatan, penumpukan, hingga kerugian ekonomi akibat proses perizinan yang lambat.

“Langkah ini penting untuk mencegah gangguan ekonomi dari sisi logistik karena barang tertahan terlalu lama,” jelas Anggito.

Pemerintah juga mempercepat proses penetapan tarif remedi dari sebelumnya 40 hari menjadi hanya 14 hari.

Tarif ini dikenakan pada barang impor yang melebihi batas pembebasan bea masuk.

“Penetapan perlindungan atau tarif remedi kini dilakukan lebih cepat oleh tim tarif Bea Cukai, tentunya tetap melibatkan kementerian dan lembaga teknis lain,” tambah Anggito.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran arus barang, menekan biaya logistik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Baca Juga :  Viral THR Kena Pajak? Berikut Penjelasannya

Berikut Daftar 10 Komoditas Impor yang Dipermudah:

• Produk kehutanan – 441 kode HS
• Pupuk bersubsidi – 7 kode HS
• Bahan baku plastik – 1 kode HS
• Sakarin, siklamat, dan produk bau-bauan mengandung alkohol – 2 kode HS
• Bahan bakar lain – 9 kode HS
• Bahan kimia tertentu – 2 kode HS
• Mutiara – 4 kode HS
• Food tray – 2 kode HS
• Alas kaki – 6 kode HS
• Sepeda roda dua dan tiga – 4 kode HS

Berita Terkait

Tarif Ojek Online Akan Naik 15 Persen
Harga Emas Terus Naik, Pecahkan Rekor Tertinggi
Grand Opening Kitaro Shoes Clean di Makassar, Cuci Sepatu Gratis Bayar dengan Doa
Viral THR Kena Pajak? Berikut Penjelasannya
Selamatkan Bumi, Perusahaan Diminta Komitmen Hitung Emisi Kurangi Jejak Karbon

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:40 WITA

Pemerintah Permudah 10 Komoditas Impor

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:07 WITA

Harga Emas Terus Naik, Pecahkan Rekor Tertinggi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 19:30 WITA

Grand Opening Kitaro Shoes Clean di Makassar, Cuci Sepatu Gratis Bayar dengan Doa

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:17 WITA

Viral THR Kena Pajak? Berikut Penjelasannya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:27 WITA

Selamatkan Bumi, Perusahaan Diminta Komitmen Hitung Emisi Kurangi Jejak Karbon

Berita Terbaru

Pemerintah permudah 10 Komoditas impor. (ist)

Ekobis

Pemerintah Permudah 10 Komoditas Impor

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:40 WITA

Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Yeni Rahman. (ist)

News

DPRD Sulsel Soroti Kisruh Penerimaan Siswa Baru

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:21 WITA

Pemkot Makassar Tambah Kouta Iuran Sampah Gratis. (ist)

Metro

Pemkot Makassar Tambah Kouta Iuran Sampah Gratis

Selasa, 1 Jul 2025 - 13:50 WITA