kaukusnews.id, MAKASSAR – Pemerintah resmi melonggarkan aturan impor terhadap 10 kelompok komoditas untuk mempercepat proses bisnis dan mencegah penumpukan barang di pelabuhan.
Relaksasi ini akan diberlakukan melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mempercepat proses pengawasan dan integrasi sistem menggunakan CEISA (Customs-Excise Information System and Automation).
“Ada 482 kode HS (Harmonized System) yang akan kami permudah. Tujuannya agar proses bongkar muat lebih cepat dan tidak menghambat aktivitas logistik di pelabuhan,” ujar Anggito dalam konferensi pers Kemendag, Senin 30 Juni 2025.
Bea Cukai akan memastikan kelancaran distribusi barang impor agar tidak terjadi keterlambatan, penumpukan, hingga kerugian ekonomi akibat proses perizinan yang lambat.
“Langkah ini penting untuk mencegah gangguan ekonomi dari sisi logistik karena barang tertahan terlalu lama,” jelas Anggito.
Pemerintah juga mempercepat proses penetapan tarif remedi dari sebelumnya 40 hari menjadi hanya 14 hari.
Tarif ini dikenakan pada barang impor yang melebihi batas pembebasan bea masuk.
“Penetapan perlindungan atau tarif remedi kini dilakukan lebih cepat oleh tim tarif Bea Cukai, tentunya tetap melibatkan kementerian dan lembaga teknis lain,” tambah Anggito.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran arus barang, menekan biaya logistik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Berikut Daftar 10 Komoditas Impor yang Dipermudah:
• Produk kehutanan – 441 kode HS
• Pupuk bersubsidi – 7 kode HS
• Bahan baku plastik – 1 kode HS
• Sakarin, siklamat, dan produk bau-bauan mengandung alkohol – 2 kode HS
• Bahan bakar lain – 9 kode HS
• Bahan kimia tertentu – 2 kode HS
• Mutiara – 4 kode HS
• Food tray – 2 kode HS
• Alas kaki – 6 kode HS
• Sepeda roda dua dan tiga – 4 kode HS