Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan Bertahap, Danny Pomanto: Bertentangan dengan Putusan MK

- Editor

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

kaukusnews.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, menyayangkan keputusan pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan secara bertahap. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi, mengingat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan seharusnya dilakukan serentak.

“Ya (harusnya serentak), begitu amanat putusan MK. Saya bukan pemutus UU itu, saya cuma sampaikan semestinya aturan itu dilaksanakan,” kata Danny Pomanto, Kamis, 30 Januari 2025.

Danny sendiri merupakan salah satu dari 13 kepala daerah yang mengajukan permohonan pengujian materil terhadap Undang-Undang Pilkada. Sebelumnya, aturan dalam UU tersebut menyebabkan beberapa kepala daerah tidak dapat menjalankan masa jabatan mereka secara penuh selama lima tahun.

Namun, MK akhirnya memutuskan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 bisa tetap menjabat sampai kepala daerah pengganti mereka dilantik, dengan ketentuan masa jabatan tidak lebih dari lima tahun.

Baca Juga :  Rakor KPU - PPK Perkuat Implementasi JDIH

Meskipun sudah ada putusan MK tersebut, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 tetap akan dilakukan secara bertahap. Dijadwalkan pada 6 Februari bagi daerah yang tidak memiliki sengketa, sementara daerah yang bersengketa akan dilantik setelah sidang sengketa hasil di MK selesai.

“Saya hasil MK kemarin yang mengatakan pelantikan serentak itu saya penggugatnya. Tapi kan jelas sekali di situ. Jadi makanya, di media nasional saya diwawancarai, saya bilang sesuai kesepakatan Undang-Undang. Kan kalau pelantikan ini kan Makassar tidak, Sulsel juga tidak. Saya kira UU dibikin untuk ditaati,” ujar Danny Pomanto.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Menurutnya, pelantikan kepala daerah seharusnya dilakukan serentak setelah seluruh sengketa di MK diselesaikan.

Baca Juga :  Fraksi Mulia DPRD Makassar Harap Penghapusan Presidential Threshold Tidak Picu Ego Sektoral

“Meskipun dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengatur pelantikan serentak kepala daerah, yakni bupati pada 8 Februari dan wali kota pada 10 Februari, namun muncul putusan MK yang menyatakan bahwa pelantikan harus dilakukan serentak setelah seluruh sengketa di MK selesai,” jelasnya.

Fajlur menegaskan bahwa Perpres tidak lebih kuat daripada putusan MK. Sebab, putusan MK memiliki kedudukan yang setara dengan Undang-Undang. Oleh karena itu, ia menilai bahwa pemerintah harus segera mencari solusi untuk menyelaraskan jadwal pelantikan dengan putusan MK serta menyesuaikan Perpres agar tidak terjadi tumpang tindih antara regulasi dan kebijakan.

“Sekarang adalah bagaimana cara pemerintah mentaktisi lintas jadwal dan mentaktisi putusan MK. Kemudian bagaimana menyesuaikan Perpres 80 Tahun 2024 agar jadwal pelantikan disesuaikan, sehingga semua berjalan selaras,” tutupnya.

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Awasi Efektivitas DAK/DAU di Sulawesi Selatan
Menag Sampaikan Duka Presiden untuk Korban Pembakaran DPRD Makassar
DPRD Makassar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus ke Pelayanan Publik
DPRD Makassar Dorong Perbaikan Armada Sampah dan Fasilitas Kelurahan
DPRD Makassar Bahas Aturan Baru Parkir dan Transportasi
DPRD Makassar Soroti Infrastruktur, Banjir, dan Rencana PLTSa
DPRD Makassar Dorong Perda Penataan Kabel Optik
DPRD Makassar Desak Disdik Tegas Soal Distribusi Seragam Gratis

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 17:55 WITA

Komite IV DPD RI Awasi Efektivitas DAK/DAU di Sulawesi Selatan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:02 WITA

Menag Sampaikan Duka Presiden untuk Korban Pembakaran DPRD Makassar

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:48 WITA

DPRD Makassar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus ke Pelayanan Publik

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:45 WITA

DPRD Makassar Dorong Perbaikan Armada Sampah dan Fasilitas Kelurahan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:41 WITA

DPRD Makassar Bahas Aturan Baru Parkir dan Transportasi

Berita Terbaru