Melalui Uji Konsekuensi, Pemkot Tetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan

- Editor

Rabu, 1 Januari 2025 - 15:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Tetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan.

Pemkot Tetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan.

kaukusnews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan kegiatan Uji Konsekuensi yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar pada 10 hingga 12 Desember 2024.

Uji Konsekuensi ini melibatkan dua narasumber utama, yakni Dr. Muliadi Mau dan Dr. Khaerul Mannan, yang memberikan panduan dalam proses penetapan DIK.

DIK sendiri merupakan daftar informasi yang aksesnya bersifat ketat dan terbatas, berbeda dengan Daftar Informasi Publik (DIP) yang terbuka untuk diakses masyarakat umum.

Baca Juga :  Cegah Stunting, Kecamatan Mariso Terima Bantuan Makanan Bergizi dari Yayasan Budha Tzu Chi

Kepala Dinas Kominfo Makassar, Ismawaty Nur, menjelaskan bahwa kegiatan Uji Konsekuensi berlangsung selama tiga hari dan dihadiri oleh seluruh PPID pelaksana di lingkup Pemkot Makassar.

Pada hari pertama, kegiatan ini diikuti oleh 18 PPID, dilanjutkan dengan 23 PPID pada hari kedua, dan dihadiri oleh 25 PPID pada hari ketiga.

“Penetapan DIK ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Makassar dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ismawaty Nur.

Pasalnya, lanjut dia, selain menetapkan Daftar Informasi Publik, pemerintah kota juga wajib menentukan daftar informasi yang dikecualikan dengan akses yang dilakukan secara ketat dan terbatas.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Dorong Percepatan Operasi IPAL Losari

Langkah ini pula menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data tertentu yang bersifat strategis atau sensitif.

Dengan penetapan DIK, Pemkot memastikan tata kelola informasi berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi tertentu yang memerlukan perlindungan khusus. (*/adv)

Berita Terkait

Launching Dapur MBG, Munafri: Langkah Cerdas Presiden RI Menuju Indonesia Emas
Munafri Dorong KONI Maksimalkan Peran Sosial Olahraga dan Prestasi
100 Hari Pemerintahan MULIA Hadirkan Sistem UHC Prioritas
Bunda Literasi Kota Makassar Luncurkan Ruang Baca
Makassar Half Marathon 2025, Appi Apresiasi Antusiasme Warga
Wali Kota Makassar Dukung Penuh Pelantikan IMA Chapter Makassar 2024–2027
Lantik Pengurus DPD BKPRMI, Appi: Masjid sebagai Pusat Pembinaan Generasi Muda
Pemkot Makassar Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan dan Guru di Wilayah Kepulauan

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:16 WITA

Launching Dapur MBG, Munafri: Langkah Cerdas Presiden RI Menuju Indonesia Emas

Senin, 2 Juni 2025 - 17:09 WITA

Munafri Dorong KONI Maksimalkan Peran Sosial Olahraga dan Prestasi

Senin, 2 Juni 2025 - 14:02 WITA

100 Hari Pemerintahan MULIA Hadirkan Sistem UHC Prioritas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:07 WITA

Makassar Half Marathon 2025, Appi Apresiasi Antusiasme Warga

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:20 WITA

Wali Kota Makassar Dukung Penuh Pelantikan IMA Chapter Makassar 2024–2027

Berita Terbaru

Pemerintahan Munafri-Aliyah (MULIA) Pemerintah Kota Makassar resmi mengaktifkan Sistem Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. (ist)

Metro

100 Hari Pemerintahan MULIA Hadirkan Sistem UHC Prioritas

Senin, 2 Jun 2025 - 14:02 WITA