kaukusnews.id, MAKASSAR – Sidang pendahuluan lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi (INIMI), akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Januari 2025.
“Untuk sidang lanjutan, insyaallah akan dilaksanakan pada tanggal 21 Januari pukul 13.00 WIB,” ujar Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat,
Yasir menjelaskan bahwa KPU Makassar telah mempersiapkan argumen dan bukti-bukti untuk membantah dalil gugatan yang diajukan oleh pemohon.
“Intinya kita membuat jawaban terkait permohonan yang diberikan (paslon) 03 yaitu dengan dalil membantah semua itu. Kalau dalilnya kami belum bisa sampaikan, karena memang tidak bisa bocor. Kami masih konsultasi dengan KPU RI, saya sekarang ada di KPU RI untuk verifikasi jawaban,” terangnya.
Menurut Yasir, jawaban atas dalil gugatan INIMI masih berbentuk draf dan sedang dikonsultasikan secara berjenjang dengan KPU Provinsi hingga KPU RI. Dalam proses penyusunan jawaban ini, KPU Makassar melibatkan seluruh divisi serta tim pendamping hukum.
“Setelah diverifikasi, kami lengkapi apa yang menjadi rujukan dan evaluasi dari KPU RI, dan setelah itu baru kami masukkan ke MK sehari sebelum sidang,” sebutnya.
Sementara Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, menyatakan bahwa pihaknya juga akan hadir dalam sidang lanjutan tersebut.
“Jadi sidang lanjutan itu ada tiga agenda: pertama jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait, dan terakhir keterangan Bawaslu. Kita sampaikan hasil pengawasan dan dugaan pelanggaran yang didalilkan. Jadi kami sifatnya hanya memberi keterangan,” katanya.
Pada sidang sebelumnya, Tim Kuasa Hukum paslon INIMI telah membacakan pokok-pokok gugatan mereka terhadap KPU Makassar. Kuasa hukum yang diwakili oleh Donal Fariz menuding KPU Makassar melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang merugikan pihaknya.
Donal menyebut bahwa KPU Makassar sengaja menempatkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berjauhan dari tempat tinggal pemilih sehingga mengurangi partisipasi pemilih.
“Termohon beserta jajarannya secara sistematis menyulitkan pemilih, menguntungkan pasangan calon tertentu dengan menentukan tempat pemilihan suara yang berjauhan dari alamat pemilih dan menempatkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda-beda,” ungkapnya.
Selain itu, Donal menuduh KPU Makassar membatasi partisipasi pemilih dengan tidak mendistribusikan formulir C6 secara merata.
“Termohon beserta jajarannya diduga telah melakukan penyaringan atau screening penyebaran formulir C6 agar tidak didistribusikan secara meluas, khususnya kepada para pemilih potensial pasangan calon pemohon,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mengungkapkan adanya dugaan tanda tangan pemilih ‘siluman’ yang ditemukan di sejumlah TPS di Makassar. Donal menegaskan bahwa bukti-bukti kuat terkait dugaan tersebut telah dilampirkan dalam perkara ini.
Sidang lanjutan ini akan menjadi momentum penting bagi KPU Makassar untuk menjawab dan membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh paslon INIMI. Bawaslu Makassar juga akan memberikan keterangan berdasarkan hasil pengawasannya selama Pilkada berlangsung.