kaukusnews.id, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah yang dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar untuk tahun anggaran 2022-2023 telah merugikan negara sebesar Rp 5,8 miliar. Angka ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.
“Lima miliar delapan ratus juta sekian sekian, itu perhitungan real dari BPKP,” ungkap Kepala Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Alamsyah.
Alamsyah menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini masih merampungkan berkas perkara kasus korupsi tersebut untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
“Jika telah rampung, maka akan diserahkan ke jaksa untuk diteliti. Ketika sudah lengkap akan dinyatakan P21. Tidak bisa juga kami pastikan kapan dilimpahkan ke pengadilan, tapi yang jelas teman-teman terus bekerja merampungkan berkas perkara. Tentu kami juga punya tenggat waktu karena sudah dilakukan penahanan, dan itu ada batas waktunya, jadi insyaallah secepatnya,” jelasnya.
Meski demikian, Alamsyah mengaku belum mengetahui secara pasti kapan masa penahanan para tersangka dalam kasus ini akan berakhir. “Kami juga ada masa penahanan yang harus kami perhatikan. Saya cek dulu berapa lama lagi penahanan karena itu ada di situs,” tutupnya.
Peneliti dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan, mendesak Kejari Makassar untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
“ACC mendesak Kejaksaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” tegas Ali.
Namun, Ali yang akrab disapa Ayi mencurigai bahwa materi dakwaan maupun saksi yang disiapkan oleh Kejaksaan belum sepenuhnya rampung.
“ACC menilai adanya kemungkinan belum sempurnanya materi dakwaan maupun saksi serta pengumpulan alat bukti. Kami berharap kejaksaan bekerja profesional,” ujarnya.
Kejari Makassar sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum KONI Kota Makassar.
Ketiganya diduga melakukan penyelewengan dana hibah yang dikelola KONI Makassar sebesar lebih dari Rp60 miliar untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023. Kini, publik menantikan langkah tegas dari Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan kasus yang telah merugikan keuangan negara ini.