kaukusnews.id, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar, yang membidangi kesejahteraan rakyat, akhirnya memanggil Dinas Pendidikan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas polemik data pokok pendidikan (Dapodik) siswa SMP. RDP digelar di Ruang Komisi D DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Kamis (23/1/2025).
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Ari Ashari Ilham, didampingi para anggota komisi. Hadir pula Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba, Kepala Bidang SMP, M. Guntur, serta jajaran Disdik lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ari Ashari Ilham menyampaikan bahwa peningkatan jumlah siswa dari tahun ke tahun merupakan akibat ketimpangan jumlah satuan pendidikan di tingkat SD dan SMP. Saat ini, terdapat 315 SD dibandingkan hanya 55 SMP di Kota Makassar.
“Inilah yang menyebabkan kelebihan daya tampung sebanyak 1.323 siswa di SMP. Pemerintah kota berupaya mengakomodir agar semua anak tetap bersekolah,” ujar Ari.
Ia menegaskan, penerimaan tambahan 1.323 siswa tersebut adalah langkah penyelamatan oleh Pemkot Makassar untuk menjamin hak pendidikan anak-anak.
“Sebenarnya tidak ada yang salah, pemerintah berusaha mengakomodir semua anak. Tapi untuk jangka panjang, Pemkot harus menambah jumlah SMP Negeri dan menyetarakan kualitas sekolah, agar orang tua tidak memilih-milih sekolah,” lanjutnya.
Ari juga mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan dalam menindaklanjuti persoalan Dapodik. Ia menyebut Disdik telah bergerak mengurus data 1.323 siswa tersebut ke pemerintah pusat.
“Insya Allah, dalam tiga hari ke depan, data siswa yang sebelumnya belum masuk dapodik sudah mulai muncul, sehingga persoalan ini akan selesai 100 persen,” ujarnya optimistis.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa permasalahan ini melibatkan 16 SMP Negeri di Makassar. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) telah memberikan solusi untuk penyelamatan data siswa.
“Alhamdulillah, dengan berbagai pertimbangan, kita diberi solusi teknis untuk memperbaiki data anak-anak kita berdasarkan nama, alamat, dan asal sekolah,” jelas Nielma.
Ia menambahkan, pihak sekolah bersama orang tua diharapkan segera melengkapi dokumen pendukung seperti kartu keluarga dan ijazah, agar data siswa bisa segera diperbaiki.
“Intinya pusat sudah memberikan jalan, tinggal sekolah dan orang tua melengkapi dokumen yang diperlukan,” katanya.
Nielma menargetkan seluruh proses pendataan ini rampung sebelum 31 Januari 2025. Permasalahan ini khususnya terjadi pada siswa kelas 7 yang baru masuk melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran ini. (*/adv)