Ketua DPRD Makassar Dorong Percepatan Program 100 Hari Kerja Appi-Aliyah

- Editor

Senin, 3 Maret 2025 - 15:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kaukusnews.id, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menekankan pentingnya percepatan realisasi program 100 hari kerja Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), dan Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham.

Supratman berharap agar program-program prioritas segera dijalankan untuk kepentingan masyarakat, dengan menyoroti dua program unggulan Appi-Aliyah, iuran sampah gratis dan seragam sekolah gratis.

“Setidaknya dalam 100 hari pertama, program yang dekat dengan kebutuhan warga seperti bebas iuran sampah dan seragam sekolah gratis harus segera direalisasikan,” ujar Supratman saat ditemui usai memimpin rapat Paripurna dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, pada Senin (3/3/2025).

Baca Juga :  Komisi B DPRD Makassar Gelar RDP dengan Dirut Perusda Baru, Dewan Minta Segera Lakukan Evaluasi

Selain itu, Supratman juga meminta kepada Appi-Aliyah untuk segera melaksanakan penyempurnaan struktur pemerintahan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kelurahan.

Salah satu perhatian utama adalah kekurangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa kelurahan, seperti jabatan sekretaris lurah yang kosong, meskipun sangat dibutuhkan untuk pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan BPATK.

“Oleh karena itu, struktur pemerintahan harus segera dirampungkan agar roda birokrasi berjalan optimal,” jelas Supratman.

Terkait dengan rotasi pejabat, Supratman menyatakan bahwa jika langkah tersebut mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka pihaknya tidak keberatan. Menurutnya, hal ini justru dapat mempercepat kinerja pemerintahan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Makassar Muchlis Misbah Gelar Buka Puasa Bersama

Mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Supratman mengingatkan bahwa dokumen tersebut harus disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan Appi-Aliyah.

“RPJMD adalah acuan utama dalam merealisasikan visi-misi Wali Kota. Jadi, tidak bisa ditunda lebih dari enam bulan setelah pelantikan,” tegas Supratman.

DPRD Kota Makassar, menurutnya, siap mengawal jalannya pemerintahan untuk memastikan program-program yang telah dijanjikan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*/adv)

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Awasi Efektivitas DAK/DAU di Sulawesi Selatan
Menag Sampaikan Duka Presiden untuk Korban Pembakaran DPRD Makassar
DPRD Makassar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus ke Pelayanan Publik
DPRD Makassar Dorong Perbaikan Armada Sampah dan Fasilitas Kelurahan
DPRD Makassar Bahas Aturan Baru Parkir dan Transportasi
DPRD Makassar Soroti Infrastruktur, Banjir, dan Rencana PLTSa
DPRD Makassar Dorong Perda Penataan Kabel Optik
DPRD Makassar Desak Disdik Tegas Soal Distribusi Seragam Gratis

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 17:55 WITA

Komite IV DPD RI Awasi Efektivitas DAK/DAU di Sulawesi Selatan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:02 WITA

Menag Sampaikan Duka Presiden untuk Korban Pembakaran DPRD Makassar

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:48 WITA

DPRD Makassar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus ke Pelayanan Publik

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:45 WITA

DPRD Makassar Dorong Perbaikan Armada Sampah dan Fasilitas Kelurahan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:41 WITA

DPRD Makassar Bahas Aturan Baru Parkir dan Transportasi

Berita Terbaru