Kecamatan Mariso Lakukan Pendataan ke Warga Pendatang Baru

- Editor

Jumat, 12 Juli 2024 - 16:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecamatan Mariso Lakukan Pendataan ke Warga Pendatang Baru. (Foto: Istimewa)

Kecamatan Mariso Lakukan Pendataan ke Warga Pendatang Baru. (Foto: Istimewa)

kaukusnews.id, MAKASSAR – Kecamatan Mariso Pemkot Makassar melakukan monitoring pendataan terhadap warga pendatang baru di wilayahnya.

Warga yang baru berdomisili di Mariso diminta untuk melapor 2 kali 24 jam. Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun mengatakan pendataan dan monitoring ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Tentu kalau orang yang mau masuk kita tidak bisa larang, yang harus kita lakukan adalah penanganannya kita lakukan monitoring dan pendataan kepada penduduk yang baru masuk atau baru pindah ke wilayah kita,” kata Aswin

Kebijakan ini kata dia sesuai dengan aturan yang ada. Dimana pendudukan yang baru datang dari luar harus melapor di ketua RT/RW atau lurah setempat.

Baca Juga :  100 Hari Pemerintahan MULIA Hadirkan Sistem UHC Prioritas

Dikatakan Aswin, pelaporan secara administrasi perlu dilakukan kepada para pendatang yang akan menetap, sementara untuk pendatang yang hanya tinggal beberapa waktu saja harus melakukan pelaporan 2 kali 24 jam.

“Jadi pelaporan secara administrasi itu yang mau menetap, dan yang mengurus secara administrasi, kalau yang sementara itu tidak melakukan pelaporan secara administrasi artinya dia tinggal saja,” katanya.

Kewajiban warga pendatang untuk melaporkan keberasaanya, dilakukan untuk mengantisipasi kejadian-kajadian yang tidak diinginkan dengan melacak orang-orang yang baru datang di wilayah Mariso.

Sementara itu Kasi Pemerintahan Kecamatan Mariso, Musdalifah, mengatakan jika para pendatang pindah ke Kecamatan, harus membuat surat pindah dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil) daerah awal domisili.

Baca Juga :  Kecamatan Ujung Pandang Usulkan Pembenahan Infrastruktur

“Misalkan kalau dia pindah ke kecamatan ini dia harus melalui Capil dulu tidak bisa langsung di proses disini, jadi harus dulu ada surat pindah dari capil dari daerah dia domisili awalnya, dia harus membuat dulu surat pindah ke Capil. Nanti Capil sudah proses baru bisa ada masuk ke daftar dalam sini, itupun kalau dia numpang KK dia harus tahu KK dimana yang dia harus dia tumpangi,” tutupnya.

Berita Terkait

Terdepan dalam Digitalisasi Pembayaran, Pemkot Sabet Penghargaan BI 2025
Kajian Islam Bersama dr. Aisah Dahlan, Ketua TP PKK Makassar: Perempuan Pilar Utama Keluarga
Jelang 3 Desember, Munafri Tegaskan Netralitas dan Transparansi Pemilihan RT/RW
Pastikan Kondusivitas Aman Jelang Pemilihan RT/RW, Munafri-Aliyah Pantau Kondisi di Kecamatan
Pemkot Makassar Perkuat Integritas, 14 Pejabat Inspektorat Resmi Dilantik
Munafri Apresiasi FKUB Makassar Raih Kinerja Terbaik Nasional, Dorong Akselerasi Program Toleransi
Dukung UMKM, Pemkot Makassar Gelontorkan 80 Fasilitas Gerobak untuk Pisang Epe
Wali Kota Makassar Ditemui Komunitas Disabilitas, Bahas HDI dan Revisi Perda

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:22 WITA

Terdepan dalam Digitalisasi Pembayaran, Pemkot Sabet Penghargaan BI 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:19 WITA

Kajian Islam Bersama dr. Aisah Dahlan, Ketua TP PKK Makassar: Perempuan Pilar Utama Keluarga

Senin, 1 Desember 2025 - 23:15 WITA

Jelang 3 Desember, Munafri Tegaskan Netralitas dan Transparansi Pemilihan RT/RW

Senin, 1 Desember 2025 - 22:12 WITA

Pastikan Kondusivitas Aman Jelang Pemilihan RT/RW, Munafri-Aliyah Pantau Kondisi di Kecamatan

Senin, 1 Desember 2025 - 19:07 WITA

Pemkot Makassar Perkuat Integritas, 14 Pejabat Inspektorat Resmi Dilantik

Berita Terbaru