Jokowi Tanda Tangani UU Desa, Kades Bisa Jabat 16 Tahun

- Editor

Jumat, 3 Mei 2024 - 07:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi Tanda Tangani UU Desa. (Foto: Instagram-Jokowi)

Jokowi Tanda Tangani UU Desa. (Foto: Instagram-Jokowi)

kaukusnews.id, JAKARTA – Kabar gembira untuk kepala desa (kades). Kini mereka bisa menjabat hingga 16 tahun. Maksimal dua periode dengan tiap masa jabatan 8 tahun. Ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Dalam aturan tersebut mengatur tentang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Dengan demikian, Kades bisa menjabat selama 16 tahun.

“Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” bunyi Pasal 39 ayat 1, dikutip Kamis, 2 Mei 2024.

“Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” lanjut bunyi Pasal 39 ayat 2.

Baca Juga :  Jokowi Hapuskan Kelas BPJS Kesehatan, Ganti dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu juga diatur mengenai syarat seorang individu yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 33. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1). Warga Negara Indonesia (WNI).

2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.

4). Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

5). Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

6). Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.

7). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Baca Juga :  Indonesia Punya 51 Persen Saham di Freeport, Jokowi: Bukan Milik Amerika Lagi

8). Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

9). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.

10) Berbadan Sehat.

11). Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

12). Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

 

Berita Terkait

Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Teriakkan ‘Merdeka!’
Baru Saja Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK
Presiden Prabowo Setujui SPMB Sebagai Pengganti PPDB
Kemensos Akan Buat Sekolah Rakyat, Cak Imin: Sementara Diproses
Perguruan Tinggi Kelola Tambang, DPR RI: Agar Kuliah Gratis
Zonasi PPDB Tidak Akan Dihapus, Dikombinasikan dengan Sistem Lain
Ini Penyebab Prabowo Belum Pindah ke IKN
RUU Minerba, Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:14 WITA

Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Teriakkan ‘Merdeka!’

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:54 WITA

Baru Saja Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:53 WITA

Presiden Prabowo Setujui SPMB Sebagai Pengganti PPDB

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:59 WITA

Kemensos Akan Buat Sekolah Rakyat, Cak Imin: Sementara Diproses

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:52 WITA

Perguruan Tinggi Kelola Tambang, DPR RI: Agar Kuliah Gratis

Berita Terbaru