Hoaks! Surat Kapolri Perintah Tangkap Debt Collector

- Editor

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri buka suara terkait isu viral surat perintah Kapolri tangkap debt collector. (Foto: Pixabay)

Mabes Polri buka suara terkait isu viral surat perintah Kapolri tangkap debt collector. (Foto: Pixabay)

kaukusnews.id, JAKARTA – Mabes Polri buka suara terkait isu viral surat perintah Kapolri tangkap debt collector.

Dalam surat yang beredar menyebutkan jika terdapat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk malakukan penangkapan debt collector atau mata elang.

Kepala Biro Penerangan Masyakarat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan pemberitaan soal Kapolri mengeluarkan surat edaran itu memuat informasi yang tidak benar atau hoaks.

“Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002,” kata Truno kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga :  Zonasi PPDB Tidak Akan Dihapus, Dikombinasikan dengan Sistem Lain

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, Polri pada tugas dan fungsinya, adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Hal itu tertuang dalam UU RI nomor 2 Tahun 2002 maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang-undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan.

Baca Juga :  Aksi Perundungan Anak di Makassar Viral, Polisi Amankan Empat Pelaku

“Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.

“Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yang melawan hukum,” tegas Trunoyudo.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Setujui SPMB Sebagai Pengganti PPDB
Kemensos Akan Buat Sekolah Rakyat, Cak Imin: Sementara Diproses
Perguruan Tinggi Kelola Tambang, DPR RI: Agar Kuliah Gratis
Zonasi PPDB Tidak Akan Dihapus, Dikombinasikan dengan Sistem Lain
Ini Penyebab Prabowo Belum Pindah ke IKN
RUU Minerba, Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang
Presiden Prabowo Subianto Minta Maaf Program MBG Belum Merata, Janji Rampung Akhir 2025
Tiga Sahabat Mewarnai Sejarah Sulawesi Selatan dan Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:53 WITA

Presiden Prabowo Setujui SPMB Sebagai Pengganti PPDB

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:59 WITA

Kemensos Akan Buat Sekolah Rakyat, Cak Imin: Sementara Diproses

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:52 WITA

Perguruan Tinggi Kelola Tambang, DPR RI: Agar Kuliah Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:25 WITA

Zonasi PPDB Tidak Akan Dihapus, Dikombinasikan dengan Sistem Lain

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:51 WITA

Ini Penyebab Prabowo Belum Pindah ke IKN

Berita Terbaru

Pemerintahan Munafri-Aliyah (MULIA) Pemerintah Kota Makassar resmi mengaktifkan Sistem Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. (ist)

Metro

100 Hari Pemerintahan MULIA Hadirkan Sistem UHC Prioritas

Senin, 2 Jun 2025 - 14:02 WITA