HMI Desak Polda Sulsel Berantas Mafia Tanah, Perlindungan Hak Kepemilikan Dinilai Makin Lemah

- Editor

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang PTKP HmI Badko Sulsel, Muhammad Rafly Tanda usai menggelar aksi demonstrasi di kantor ATR/BPN Kota Makassar. (ist)

Ketua Bidang PTKP HmI Badko Sulsel, Muhammad Rafly Tanda usai menggelar aksi demonstrasi di kantor ATR/BPN Kota Makassar. (ist)

kaukusnews.id, Makassar – Lemahnya perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Berbagai konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan korporasi besar menunjukkan bahwa perangkat negara di daerah dinilai belum sepenuhnya menghormati hak-hak kepemilikan tradisional dan turun-temurun yang hidup dalam struktur sosial masyarakat.

Dalam banyak kasus, sengketa lahan di Sulsel kerap dibarengi dengan tindakan intimidasi, kekerasan, penggusuran paksa, hingga kriminalisasi warga. Kondisi ini menandai kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Selain itu, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) juga mewajibkan negara memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan melindungi pemegang hak yang sah.

Namun, implementasi perlindungan hak tersebut sering kali jauh dari harapan. Sengketa lahan terus bermunculan di berbagai wilayah seperti Gowa, Takalar, Bulukumba, Selayar, Bone, Soppeng, Wajo, Enrekang, dan yang terbaru menyita perhatian publik adalah konflik di Kota Makassar, terutama di kawasan Tanjung Bunga yang melibatkan dua korporasi besar, Kalla Group dan Lippo Group.

Baca Juga :  Kader HMI Korkom UMI Sebut Kepemimpinan Arsy Jailolo Gagal Total

Ketua Bidang PTKP Badko HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafly Tanda, mendesak Polda Sulsel untuk tampil aktif dan responsif dalam penyelesaian sengketa lahan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban.

“Jangan sampai ada warga yang jadi korban akibat sengketa lahan,” tegas Rafly, Minggu (7/12/2025).

Rafly menerangkan bahwa akar persoalan konflik pertanahan di Kota Makassar banyak disebabkan oleh tumpang tindih sertifikat, lemahnya sistem administrasi pertanahan, serta praktik percaloan dan mafia tanah, yang terus membayangi. Kondisi ini berdampak pada ketidakpastian hukum bagi warga yang telah menempati lahan puluhan tahun.

Sepanjang 2025, sejumlah kasus sengketa lahan terjadi di Makassar, mulai dari kasus rumah bersertifikat hak milik (SHM) di Jalan Pettarani, sengketa lahan Showroom Mazda, hingga konflik besar di Tanjung Bunga.

“Dan yang selalu mendapatkan keuntungan adalah mereka yang punya afiliasi kuat dengan oknum penegak hukum dan pejabat terkait untuk memenangkan perkara,” tambahnya.

Baca Juga :  Aksi Perundungan Anak di Makassar Viral, Polisi Amankan Empat Pelaku

Rafly menilai keterlibatan aparat penegak hukum dalam konflik agraria harus berorientasi pada perlindungan masyarakat, bukan memperkuat kepentingan pihak tertentu. Rafly menegaskan bahwa Polda Sulsel wajib serius dan transparan dalam membongkar jaringan mafia tanah, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Percepatan Pemberantasan Mafia Tanah yang menugaskan kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum kasus pertanahan.

“Kehadiran kepolisian di tengah sengketa lahan setidaknya bisa meminimalisir terjadinya konflik,” harapnya.

Sebagai pembanding, beberapa provinsi seperti Jawa Tengah dan Bali telah menerapkan sistem digitalisasi dan integrasi data pertanahan berbasis GIS untuk mencegah tumpang tindih sertifikat. Sementara Jakarta memperketat audit pertanahan sebelum menerbitkan izin pembangunan. Sulawesi Selatan dinilai perlu mengadopsi langkah yang sama agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Tanpa keberanian aparat menindak mafia tanah, konflik agraria di Sulawesi Selatan akan terus berulang, meninggalkan luka sosial dan ketidakadilan struktural bagi masyarakat kecil di daerah,” tandasnya.

Berita Terkait

Massa Demo Rusak dan Bakar Kendaraan dalam Kantor DPRD Makassar
DPRD Makassar Dibakar, 67 Mobil-15 Motor Hangus & Mesin ATM Hilang
Massa Aksi Bakar Kantor DPRD Makassar, Tiga Orang Tewas
Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Makassar
Aksi Perundungan Anak di Makassar Viral, Polisi Amankan Empat Pelaku
Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis, 4 Pelaku Diamankan
Misteri Kebakaran Kantor Disdik, Tiga Staf Pulang Terakhir

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:30 WITA

HMI Desak Polda Sulsel Berantas Mafia Tanah, Perlindungan Hak Kepemilikan Dinilai Makin Lemah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:51 WITA

Massa Demo Rusak dan Bakar Kendaraan dalam Kantor DPRD Makassar

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:00 WITA

DPRD Makassar Dibakar, 67 Mobil-15 Motor Hangus & Mesin ATM Hilang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:57 WITA

Massa Aksi Bakar Kantor DPRD Makassar, Tiga Orang Tewas

Selasa, 19 Agustus 2025 - 03:55 WITA

Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa

Berita Terbaru