kaukusnews.id, MAKASSAR – Usulan penggunaan Hak Angket oleh DPRD Sulawesi Selatan terhadap polemik pengembalian aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) semakin menguat.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, secara resmi menyerahkan naskah akademik usulan Hak Angket kepada Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi (Fraksi NasDem), pada Kamis, 3 Juli 2025. Penyerahan itu turut disaksikan Wakil Ketua DPRD Rahman Pina (Golkar), Fauzi Andi Wawo (PKB), serta sejumlah anggota legislatif lintas fraksi.
Dalam keterangannya, Kadir Halid mengungkapkan bahwa sebanyak 30 anggota DPRD Sulsel telah menandatangani usulan tersebut, berasal dari Fraksi Golkar, NasDem, PKB, PPP, PKS, dan PAN.
“Tujuan utama Hak Angket ini adalah untuk mengembalikan aset milik Pemprov Sulsel seluas 12,11 hektare yang berada di kawasan CPI,” ujar Kadir.
Ia menilai, jika mengacu pada nilai pasar saat ini yang berkisar Rp20 juta per meter persegi, maka nilai total aset tersebut bisa mencapai Rp2,4 triliun.
Lebih lanjut, Kadir menyoroti kerja sama reklamasi antara Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai pengembang kawasan CPI yang dinilai bermasalah.
“Dari total 157 hektare lahan yang direncanakan, baru 106 hektare yang direklamasi. Sementara yang sudah diserahkan ke Pemprov baru sekitar 38 hektare, itu pun termasuk 12 hektare yang sejak awal memang merupakan aset Pemprov,” jelasnya.
Menurutnya, kerja sama yang telah berjalan lebih dari 13 tahun itu telah mengalami empat kali addendum atau perubahan perjanjian. Namun, hingga kini, progres serah terima lahan dinilai jauh dari harapan.
“Kita ingin menelusuri lebih jauh apakah ada potensi kerugian negara akibat tidak terealisasinya kewajiban pengembang,” tambah Kadir.
Dukungan dari Pimpinan DPRD
Kadir juga menyebut bahwa pimpinan DPRD merespons positif usulan ini. Ia optimistis fraksi-fraksi yang belum menandatangani akan tetap memberikan dukungan demi kepentingan publik.
“Saya yakin fraksi lain juga akan ikut mendukung. Karena ini menyangkut kepentingan daerah dalam mempertahankan dan mengembalikan aset negara,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perjanjian kerja sama, PT Yasmin diberikan izin untuk mereklamasi 157 hektare lahan di kawasan CPI, dengan kewajiban menyerahkan 50 hektare kepada Pemprov Sulsel. Namun, hingga kini, komitmen tersebut dinilai belum sepenuhnya direalisasikan.
Sikap Pemprov Sulsel
Terpisah, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memilih tidak banyak berkomentar terkait usulan Hak Angket tersebut. Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Murniati, dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, menyatakan bahwa lahan yang menjadi polemik belum tercatat sebagai aset resmi Pemprov.
“Kami tidak bisa memberikan komentar lebih jauh karena lahan tersebut belum tercatat sebagai aset milik Pemprov,” ujarnya singkat.
Sejumlah akademisi dan pengamat pemerintahan turut memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Mereka menilai DPRD memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah dan mendorong transparansi dalam kerja sama pemerintah dengan pihak swasta.
Usulan penggunaan Hak Angket ini menjadi sorotan penting menjelang tahun politik dan di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap tata kelola aset yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan daerah.








