Kaukusnews.id, Makassar – Puluhan massa yang tergabung dalam Garis Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Selatan serta Kantor Gubernur Sulsel, menuntut keterbukaan dokumen perizinan pertambangan yang dimiliki PT Giarto Audry Cemerlang.
Kordinator lapangan Rull, menilai bahwa terdapat indikasi kuat cacat administrasi, terutama terkait ketidak sesuaian KBLI dengan izin IUP yang terbit dalam sistem OSS. Makassar, Kamis (4/11/25).
Dalam aksinya, Garis Indonesia menegaskan bahwa PT Giarto Audry Cemerlang diduga menjalankan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Maros tepatnya di Desa Pabbentengan, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
“Aktivitas tersebut disebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Maros, sehingga dinilai merugikan lingkungan serta menyalahi regulasi yang berlaku”. Ujar Kordinator Aksi Rull
Massa ditemui oleh Kabid Perizinan PTSP, yang memberikan klarifikasi langsung kepada peserta aksi terkait dokumen yang diterbitkan oleh instansi tersebut.
“Pihak PTSP menegaskan bahwa dokumen yang terbit untuk PT Giarto Audry Cemerlang adalah izin usaha pergudangan (IUP Pergudangan) dan izin usaha pertambangan untuk penjualan, bukan izin melakukan aktivitas pertambangan (IUP-OP)”.
Lebih lanjut, PTSP menegaskan bahwa bila perusahaan melakukan aktivitas pertambangan di lapangan, maka kegiatan tersebut dipastikan ilegal, apalagi tidak merujuk pada ketentuan RTRW Kabupaten Maros.
“Ini kami perlihatkan semua dokumennya. Kami tegaskan bahwa yang terbit adalah izin pergudangan. Bila ada aktivitas penambangan di lapangan, maka aktivitas itu ilegal dan dan apalagi tidak sesuai dengan aturan tata ruang Maros. ” ujar Kabid Perizinan PTSP saat menemui massa.
Garis Indonesia kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Sulsel. Di titik aksi ini, massa diterima oleh perwakilan pemerintah provinsi dari Kesbangpol Sulsel, yang menyampaikan bahwa aspirasi yang dibawa oleh Garis Indonesia akan ditindaklanjuti secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami akan menindaklanjuti aspirasi teman-teman Garis Indonesia dan secepatnya akan memanggil dinas-dinaa terkait beserta pihak perusahaan. Terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilaksanakan oleh PT GIARTO AUDRY CEMERLANG di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros,” tegas perwakilan Kesbangpol saat menerima massa aksi.
Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan aparat. Garis Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah memberikan jawaban resmi dan langkah konkret terhada dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Giarto Audry Cemerlang.(*)








