DPRD Makassar Wacanakan Perda Parkir, Tekan Kebocoran PAD

- Editor

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kaukusnews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar tengah membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) untuk menata sektor perparkiran.

Regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan, termasuk kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dan maraknya rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi kafe atau restoran tanpa pengelolaan parkir yang memadai.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyatakan Perda ini menjadi prioritas sejak awal masa jabatannya.

“Ketika saya pertama masuk DPRD, Perda parkir ini yang kami lahirkan pertama kali di komisi. Kami ingin melihat PAD Kota Makassar meningkat,” ujar Ismail usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar, Jumat (2/5).

Ia optimistis Perda tersebut akan rampung dalam waktu dekat. “Insyaallah, tidak lama lagi Perda Parkir akan selesai,” katanya.

Baca Juga :  Fraksi API DPRD Makassar Dukung Penuh Program Kerja Wali Kota Munafri

Sementara itu, Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PPP, Fasruddin Rusli, menyoroti potensi kebocoran PAD akibat ketidaktransparanan pengelolaan parkir oleh pelaku usaha.

Dalam RDP yang melibatkan pengusaha kafe, Fasruddin mengungkapkan bahwa praktik kongkalikong masih terjadi.

“Banyak usaha memungut tarif tinggi, tapi hanya menyetor sebagian kecil ke kas daerah. Ini bisa membunuh pendapatan daerah hingga 53,35%,” tegas Fasruddin.

Ia juga mendorong penerapan sistem elektronik untuk mencatat transaksi parkir agar transparansi dapat terwujud.

Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, mengungkapkan perlunya database yang memuat informasi lengkap tentang usaha kafe, restoran, dan rumah makan untuk mendukung Perda ini.

Baca Juga :  Munafri Lakukan Perombakan di Perusda, DPRD Makassar Bilang Begini

“Database ini akan memudahkan pendataan, mulai dari nama usaha, pajak, hingga retribusi parkir,” ujarnya.

Selain itu, PD Parkir juga akan memberlakukan sistem sertifikasi bagi juru parkir (jukir).

Sertifikasi ini akan menjadi syarat wajib sebelum jukir dapat beroperasi secara resmi di Makassar.

Jukir yang lulus pelatihan akan mendapatkan rompi khusus sebagai identitas resmi.

“Rompi bukan sekadar seragam, tapi tanda kelulusan. Kami juga akan menindak jukir yang tidak bersertifikat,” tegas Adi.

PD Parkir berencana mengerahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk memastikan aturan ini diterapkan di lapangan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan parkir di Makassar sekaligus menekan potensi kebocoran PAD dari sektor tersebut. (*)

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Awasi Efektivitas DAK/DAU di Sulawesi Selatan
Menag Sampaikan Duka Presiden untuk Korban Pembakaran DPRD Makassar
DPRD Makassar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus ke Pelayanan Publik
DPRD Makassar Dorong Perbaikan Armada Sampah dan Fasilitas Kelurahan
DPRD Makassar Bahas Aturan Baru Parkir dan Transportasi
DPRD Makassar Soroti Infrastruktur, Banjir, dan Rencana PLTSa
DPRD Makassar Dorong Perda Penataan Kabel Optik
DPRD Makassar Desak Disdik Tegas Soal Distribusi Seragam Gratis

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 17:55 WITA

Komite IV DPD RI Awasi Efektivitas DAK/DAU di Sulawesi Selatan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:02 WITA

Menag Sampaikan Duka Presiden untuk Korban Pembakaran DPRD Makassar

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:48 WITA

DPRD Makassar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus ke Pelayanan Publik

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:45 WITA

DPRD Makassar Dorong Perbaikan Armada Sampah dan Fasilitas Kelurahan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:41 WITA

DPRD Makassar Bahas Aturan Baru Parkir dan Transportasi

Berita Terbaru