DPRD Makassar Soroti Pelanggaran Perizinan Bangunan, Minta Tindakan Tegas

- Editor

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kaukusnews.id, MAKASSAR – Komisi C DPRD Kota Makassar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Tata Ruang melakukan peninjauan lapangan terhadap sejumlah bangunan yang diduga melanggar aturan perizinan.

Salah satu temuan penting adalah bangunan tanpa izin di kawasan Universitas Cokroaminoto, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan seluas sekitar 30 meter persegi tanpa dilengkapi izin resmi. Ia mendesak instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami menemukan bangunan yang diduga tidak memiliki izin. DLH dan Dinas Tata Ruang harus segera turun tangan. Jangan hanya menunggu laporan tanpa ada aksi nyata,” ujar Fasruddin, Senin (27/1/2025).

Baca Juga :  Komisi D DPRD Makassar Evaluasi Sanitasi Sekolah, Tegaskan Pentingnya Kesehatan Siswa

Ia menegaskan bahwa maraknya bangunan liar mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan. Fasruddin juga mengkritik kurangnya inspeksi rutin dari instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Instansi terkait harus lebih aktif melakukan pengawasan langsung. Tidak cukup hanya bekerja di balik meja tanpa memastikan aturan di lapangan dijalankan,” tambahnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Makassar berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tata Ruang, DLH, dan pihak-pihak terkait lainnya. Forum ini akan membahas langkah konkret dalam menangani pelanggaran perizinan bangunan.

Baca Juga :  Komisi D DPRD Makassar Gelar RDP, Bahas Masalah PHK Massal

“Kami mendesak agar bangunan yang melanggar segera disegel untuk memberikan efek jera. Pengawasan dan penegakan aturan harus diperketat demi menjaga ketertiban pembangunan di Kota Makassar,” tegas Fasruddin.

Maraknya pembangunan tanpa izin di Makassar menjadi perhatian serius DPRD. Selain merusak tata ruang kota, pelanggaran ini juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat. (*/adv)

Berita Terkait

Hak Angket DPRD Sulsel Kian Menguat, Selamatkan Aset CPI Rp 2,4 Triliun
Pengangkatan Tenaga Ahli Pemprov Sulsel Disebut Beban
Andi Sudirman Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dinilai Mager
Apiaty Amin Syam Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Makassar
DPRD Makassar Pertanyakan Fungsi Pasar Sentral
Komisi B DPRD Makassar Sidak Pasar Butung, Soroti Parkir Liar dan Retribusi
Komisi D DPRD Makassar Gelar RDP, Bahas Masalah PHK Massal
Ketua Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Proyek Pipa Air Bersih di Wilayah Utara

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:49 WITA

Hak Angket DPRD Sulsel Kian Menguat, Selamatkan Aset CPI Rp 2,4 Triliun

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:07 WITA

Pengangkatan Tenaga Ahli Pemprov Sulsel Disebut Beban

Senin, 30 Juni 2025 - 15:09 WITA

Andi Sudirman Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dinilai Mager

Senin, 30 Juni 2025 - 12:06 WITA

Apiaty Amin Syam Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Makassar

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:42 WITA

DPRD Makassar Pertanyakan Fungsi Pasar Sentral

Berita Terbaru