kaukusnews.id, MAKASSAR – Komisi C DPRD Kota Makassar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Tata Ruang melakukan peninjauan lapangan terhadap sejumlah bangunan yang diduga melanggar aturan perizinan.
Salah satu temuan penting adalah bangunan tanpa izin di kawasan Universitas Cokroaminoto, Jalan Perintis Kemerdekaan.