DPRD Makassar Siap Awasi Pelaksanaan Iuran Sampah Gratis untuk Warga Tidak Mampu

- Editor

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Muchlis A. Misbah. (Ist)

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Muchlis A. Misbah. (Ist)

kaukusnews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyelesaikan pendataan terhadap 62.538 kepala keluarga (KK) calon penerima manfaat program pembebasan iuran sampah. Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu.

Kepala keluarga yang masuk dalam data penerima adalah mereka yang menggunakan daya listrik rumah tangga 450 VA hingga 900 VA bersubsidi. Validasi dilakukan secara ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Pemkot Makassar menargetkan pelaksanaan penuh program ini dimulai pada Juli 2025, menyusul uji coba yang telah dilakukan di beberapa kecamatan.

Baca Juga :  DPRD Makassar Gelar Paripurna Penetapan Appi-Aliyah

Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menyatakan pihaknya akan mengawal proses implementasi program dan memastikan penerapannya sesuai dengan peraturan wali kota (perwali) yang telah diterbitkan.

“Kami akan mengevaluasi langsung di lapangan agar program ini benar-benar menyasar warga yang berhak,” kata Muchlis saat ditemui di DPRD Makassar dikutip pada Jumat (11/07/2025).

Ia menekankan pentingnya keakuratan data penerima agar tidak terjadi kesalahan sasaran. “Jangan sampai ada warga mampu yang justru ikut menikmati program ini. Pengawasan harus ketat,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Makassar Andi Suhada Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Muchlis juga mengingatkan pentingnya partisipasi warga yang mampu untuk tetap membayar iuran sampah sebagai bentuk solidaritas sosial.

“Program ini tidak untuk semua warga. Warga yang mampu tetap wajib membayar. Itulah bentuk gotong royong untuk mendukung masyarakat kurang mampu,” tegas legislator Partai Hanura ini.

Ia memastikan Komisi D DPRD akan terus memantau pelaksanaan program ini dan memberikan rekomendasi kepada Pemkot jika ditemukan penyimpangan di lapangan. (*)

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Awasi Efektivitas DAK/DAU di Sulawesi Selatan
Menag Sampaikan Duka Presiden untuk Korban Pembakaran DPRD Makassar
DPRD Makassar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus ke Pelayanan Publik
DPRD Makassar Dorong Perbaikan Armada Sampah dan Fasilitas Kelurahan
DPRD Makassar Bahas Aturan Baru Parkir dan Transportasi
DPRD Makassar Soroti Infrastruktur, Banjir, dan Rencana PLTSa
DPRD Makassar Dorong Perda Penataan Kabel Optik
DPRD Makassar Desak Disdik Tegas Soal Distribusi Seragam Gratis

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 17:55 WITA

Komite IV DPD RI Awasi Efektivitas DAK/DAU di Sulawesi Selatan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:02 WITA

Menag Sampaikan Duka Presiden untuk Korban Pembakaran DPRD Makassar

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:48 WITA

DPRD Makassar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus ke Pelayanan Publik

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:45 WITA

DPRD Makassar Dorong Perbaikan Armada Sampah dan Fasilitas Kelurahan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:41 WITA

DPRD Makassar Bahas Aturan Baru Parkir dan Transportasi

Berita Terbaru