Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Teriakkan ‘Merdeka!’

- Editor

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

kaukusnews.id, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan upaya perintangan terhadap proses penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

Jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam tindak pidana korupsi dan secara sengaja merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Tindak Pidana Korupsi dan Perintangan Penyidikan

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Hal ini menjadi poin yang memberatkan.

Baca Juga :  Movie Day ACFFEST di Makassar, KPK Ajak Sineas Cegah Korupsi Lewat Film

Sedangkan hal-hal yang meringankan antara lain, Hasto bersikap sopan selama proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dipidana sebelumnya.

JPU menekankan bahwa tuntutan terhadap Hasto tidak bermaksud sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai bentuk pembelajaran hukum yang diharapkan dapat mencegah terulangnya perbuatan serupa.

“Tuntutan pidana ini bukanlah sarana balas dendam, melainkan pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari,” ujar Wawan.

Hasto Teriakkan ‘Merdeka’ Usai Sidang

Usai mendengarkan tuntutan, Hasto keluar dari ruang sidang dengan mengepalkan tangan dan meneriakkan kata “Merdeka!” sebanyak tiga kali, disambut sorakan para pendukungnya yang hadir di pengadilan.

“Merdeka! Merdeka! Merdeka!” teriak Hasto dengan suara lantang di hadapan wartawan.

Aksi tersebut mencerminkan sikap perlawanan Hasto terhadap tuntutan yang dijatuhkan. Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Hasto konsisten membantah keterlibatannya dalam kasus yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Baca Juga :  Partai Buruh Ancam Demo Besar-Besaran Seluruh Indonesia, Minta Jokowi Cabut Tapera

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku kepada Komisioner KPU kala itu, Wahyu Setiawan, guna memuluskan proses PAW menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah wafat. Harun disebut dibantu oleh sejumlah pihak, termasuk diduga oleh Hasto melalui stafnya.

KPK menjerat Hasto dengan dua dakwaan utama: perintangan penyidikan dan turut serta dalam suap politik. Selama proses penyidikan, Hasto sempat dipanggil beberapa kali dan sempat menjalani penahanan oleh penyidik KPK sebelum kasusnya disidangkan.

Sidang vonis terhadap Hasto dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, dan akan menjadi salah satu putusan penting dalam penegakan hukum kasus Harun Masiku yang masih menjadi perhatian publik luas.

Berita Terkait

Baru Saja Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK
Presiden Prabowo Setujui SPMB Sebagai Pengganti PPDB
Kemensos Akan Buat Sekolah Rakyat, Cak Imin: Sementara Diproses
Perguruan Tinggi Kelola Tambang, DPR RI: Agar Kuliah Gratis
Zonasi PPDB Tidak Akan Dihapus, Dikombinasikan dengan Sistem Lain
Ini Penyebab Prabowo Belum Pindah ke IKN
RUU Minerba, Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang
Presiden Prabowo Subianto Minta Maaf Program MBG Belum Merata, Janji Rampung Akhir 2025

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:14 WITA

Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Teriakkan ‘Merdeka!’

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:54 WITA

Baru Saja Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:53 WITA

Presiden Prabowo Setujui SPMB Sebagai Pengganti PPDB

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:59 WITA

Kemensos Akan Buat Sekolah Rakyat, Cak Imin: Sementara Diproses

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:52 WITA

Perguruan Tinggi Kelola Tambang, DPR RI: Agar Kuliah Gratis

Berita Terbaru

PKKMB Magister Kesehatan Lingkungan FKM Unhas. (ist)

Pendidikan

PKKMB Magister Kesehatan Lingkungan FKM Unhas Sukses Digelar

Senin, 18 Agu 2025 - 17:37 WITA