kaukusnews.id, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan upaya perintangan terhadap proses penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam tindak pidana korupsi dan secara sengaja merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Tindak Pidana Korupsi dan Perintangan Penyidikan
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Hal ini menjadi poin yang memberatkan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan antara lain, Hasto bersikap sopan selama proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dipidana sebelumnya.
JPU menekankan bahwa tuntutan terhadap Hasto tidak bermaksud sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai bentuk pembelajaran hukum yang diharapkan dapat mencegah terulangnya perbuatan serupa.
“Tuntutan pidana ini bukanlah sarana balas dendam, melainkan pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari,” ujar Wawan.
Hasto Teriakkan ‘Merdeka’ Usai Sidang
Usai mendengarkan tuntutan, Hasto keluar dari ruang sidang dengan mengepalkan tangan dan meneriakkan kata “Merdeka!” sebanyak tiga kali, disambut sorakan para pendukungnya yang hadir di pengadilan.
“Merdeka! Merdeka! Merdeka!” teriak Hasto dengan suara lantang di hadapan wartawan.
Aksi tersebut mencerminkan sikap perlawanan Hasto terhadap tuntutan yang dijatuhkan. Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Hasto konsisten membantah keterlibatannya dalam kasus yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku kepada Komisioner KPU kala itu, Wahyu Setiawan, guna memuluskan proses PAW menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah wafat. Harun disebut dibantu oleh sejumlah pihak, termasuk diduga oleh Hasto melalui stafnya.
KPK menjerat Hasto dengan dua dakwaan utama: perintangan penyidikan dan turut serta dalam suap politik. Selama proses penyidikan, Hasto sempat dipanggil beberapa kali dan sempat menjalani penahanan oleh penyidik KPK sebelum kasusnya disidangkan.
Sidang vonis terhadap Hasto dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, dan akan menjadi salah satu putusan penting dalam penegakan hukum kasus Harun Masiku yang masih menjadi perhatian publik luas.