Ditolak Warga, Komisi C DPRD Makassar Beri Kesempatan Kafe di Kompleks PT Pusri untuk Kembali Beroperasi

- Editor

Sabtu, 1 Maret 2025 - 14:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kaukusnews.id, MAKASSAR – Komisi C DPRD Kota Makassar memberi kesempatan kepada pemilik salah satu kafe di kompleks PT Pusri, Jalan Asoka, Makassar, Sulawesi Selatan, untuk kembali menjalankan usahanya.

Keputusan ini diambil usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Jalan Andi Pangerang Petta Rani, pada Jumat (28/2/2025). Rapat tersebut dihadiri perwakilan warga kompleks PT Pusri, manajemen kafe, serta jajaran anggota Komisi C.

Awalnya, operasional kafe tersebut mendapat penolakan dari sebagian warga. Namun dalam RDP, anggota Komisi C, Sangkala Saddiko, menyesalkan penolakan yang muncul setelah kafe beroperasi selama sembilan bulan. Ia menilai, pemilik usaha telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan sehingga semestinya tidak ada hambatan dalam menjalankan bisnisnya.

“Jika memang dianggap ada pelanggaran, seharusnya dicegah sejak awal. Mengapa setelah usaha berjalan baru dipermasalahkan?” ujar Sangkala.

Baca Juga :  Fraksi NasDem DPRD Makassar Dukung Appi-Aliyah Tertibkan Fasum-Fasos di GMTD

Sangkala juga menyoroti dampak finansial yang dialami oleh pemilik kafe. Usaha tersebut dijalankan oleh enam mahasiswa yang secara kolektif mengambil kredit sebesar Rp800 juta. Setiap bulan, mereka harus membayar cicilan dan bunga pinjaman, sehingga penghentian usaha tanpa solusi yang jelas akan semakin memberatkan mereka.

“Ini kasihan, mereka sudah berjuang membangun usaha, tapi tiba-tiba dihadapkan persoalan seperti ini. Cicilan tetap jalan, sedangkan usaha mereka terancam tutup,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi C, Fasruddin Rusli, turut menegaskan pentingnya mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terlebih yang dijalankan oleh anak muda. Ia mempertanyakan tidak adanya musyawarah warga sejak awal pembangunan kafe.

“Saya dengar mereka menggunakan uang pinjaman bank. Mengapa saat pembangunan tidak ada rembuk warga? Kenapa baru setelah usaha berjalan, baru dipermasalahkan? Ini bisa berdampak serius terhadap masa depan mereka,” ujar Fasruddin.

Baca Juga :  DPRD Makassar Awasi Ketat Penyesuaian Anggaran di SIPD

Terkait aspek perizinan, Fasruddin mengakui bahwa ada beberapa dokumen yang belum sepenuhnya tuntas. Namun, hal itu disebabkan oleh munculnya penolakan warga yang membuat pemilik kafe ragu untuk melanjutkan proses perizinan.

“Awalnya mereka mulai mengurus izin, tetapi setelah ada penolakan, mereka berpikir untuk apa menyelesaikannya jika usahanya tetap dilarang?” katanya.

Komisi C DPRD Makassar menilai keberadaan kafe tersebut membawa dampak positif terhadap perekonomian, baik melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) maupun penciptaan lapangan kerja.

Sebagai solusi, DPRD memberi kesempatan kepada pemilik usaha untuk kembali beroperasi, dengan syarat memperhatikan seluruh ketentuan hukum dan menjaga ketertiban lingkungan.

“Usaha ini bisa tetap berjalan, tetapi harus mematuhi peraturan dan menjaga hubungan baik dengan warga sekitar. Jika ada keberatan, harus dibahas bersama, bukan menghentikan usaha secara sepihak,” tutup Fasruddin. (*/adv)

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Awasi Efektivitas DAK/DAU di Sulawesi Selatan
Menag Sampaikan Duka Presiden untuk Korban Pembakaran DPRD Makassar
DPRD Makassar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus ke Pelayanan Publik
DPRD Makassar Dorong Perbaikan Armada Sampah dan Fasilitas Kelurahan
DPRD Makassar Bahas Aturan Baru Parkir dan Transportasi
DPRD Makassar Soroti Infrastruktur, Banjir, dan Rencana PLTSa
DPRD Makassar Dorong Perda Penataan Kabel Optik
DPRD Makassar Desak Disdik Tegas Soal Distribusi Seragam Gratis

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 17:55 WITA

Komite IV DPD RI Awasi Efektivitas DAK/DAU di Sulawesi Selatan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:02 WITA

Menag Sampaikan Duka Presiden untuk Korban Pembakaran DPRD Makassar

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:48 WITA

DPRD Makassar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus ke Pelayanan Publik

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:45 WITA

DPRD Makassar Dorong Perbaikan Armada Sampah dan Fasilitas Kelurahan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:41 WITA

DPRD Makassar Bahas Aturan Baru Parkir dan Transportasi

Berita Terbaru