kaukusnews.id, MAKASSAR – Komisi C DPRD Kota Makassar memberi kesempatan kepada pemilik salah satu kafe di kompleks PT Pusri, Jalan Asoka, Makassar, Sulawesi Selatan, untuk kembali menjalankan usahanya.
Keputusan ini diambil usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Jalan Andi Pangerang Petta Rani, pada Jumat (28/2/2025). Rapat tersebut dihadiri perwakilan warga kompleks PT Pusri, manajemen kafe, serta jajaran anggota Komisi C.
Awalnya, operasional kafe tersebut mendapat penolakan dari sebagian warga. Namun dalam RDP, anggota Komisi C, Sangkala Saddiko, menyesalkan penolakan yang muncul setelah kafe beroperasi selama sembilan bulan. Ia menilai, pemilik usaha telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan sehingga semestinya tidak ada hambatan dalam menjalankan bisnisnya.
“Jika memang dianggap ada pelanggaran, seharusnya dicegah sejak awal. Mengapa setelah usaha berjalan baru dipermasalahkan?” ujar Sangkala.
Sangkala juga menyoroti dampak finansial yang dialami oleh pemilik kafe. Usaha tersebut dijalankan oleh enam mahasiswa yang secara kolektif mengambil kredit sebesar Rp800 juta. Setiap bulan, mereka harus membayar cicilan dan bunga pinjaman, sehingga penghentian usaha tanpa solusi yang jelas akan semakin memberatkan mereka.
“Ini kasihan, mereka sudah berjuang membangun usaha, tapi tiba-tiba dihadapkan persoalan seperti ini. Cicilan tetap jalan, sedangkan usaha mereka terancam tutup,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi C, Fasruddin Rusli, turut menegaskan pentingnya mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terlebih yang dijalankan oleh anak muda. Ia mempertanyakan tidak adanya musyawarah warga sejak awal pembangunan kafe.
“Saya dengar mereka menggunakan uang pinjaman bank. Mengapa saat pembangunan tidak ada rembuk warga? Kenapa baru setelah usaha berjalan, baru dipermasalahkan? Ini bisa berdampak serius terhadap masa depan mereka,” ujar Fasruddin.
Terkait aspek perizinan, Fasruddin mengakui bahwa ada beberapa dokumen yang belum sepenuhnya tuntas. Namun, hal itu disebabkan oleh munculnya penolakan warga yang membuat pemilik kafe ragu untuk melanjutkan proses perizinan.
“Awalnya mereka mulai mengurus izin, tetapi setelah ada penolakan, mereka berpikir untuk apa menyelesaikannya jika usahanya tetap dilarang?” katanya.
Komisi C DPRD Makassar menilai keberadaan kafe tersebut membawa dampak positif terhadap perekonomian, baik melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) maupun penciptaan lapangan kerja.
Sebagai solusi, DPRD memberi kesempatan kepada pemilik usaha untuk kembali beroperasi, dengan syarat memperhatikan seluruh ketentuan hukum dan menjaga ketertiban lingkungan.
“Usaha ini bisa tetap berjalan, tetapi harus mematuhi peraturan dan menjaga hubungan baik dengan warga sekitar. Jika ada keberatan, harus dibahas bersama, bukan menghentikan usaha secara sepihak,” tutup Fasruddin. (*/adv)