Disnakertrans Sulsel Bentuk Posko Aduan THR

- Editor

Minggu, 24 Maret 2024 - 18:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pekerja melakukan perbaikan jaringan listrik di Jalan Hertasning, beberapa waktu lalu. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel akan membentuk posko pengaduan khusus untuk perusahaan yang tak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.  (Foto: dok Kaukusnews.id)

Sejumlah pekerja melakukan perbaikan jaringan listrik di Jalan Hertasning, beberapa waktu lalu. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel akan membentuk posko pengaduan khusus untuk perusahaan yang tak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. (Foto: dok Kaukusnews.id)

kaukusnews.id, MAKASSAR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel akan membentuk posko pengaduan khusus untuk perusahaan yang tak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Hal ini diungkapkan oleh Kadisnakertrans Sulsel, Ardiles Assegaf ketika ditemui Harian Disway Sulsel di Kantor DPRD Sulsel beberapa waktu lalu.

“Kita kalau misalnya ada yang tidak dibayarkan silahkan melapor, nanti akan kita bentuk posko pengaduan THR. Nanti teman teman pekerja bisa melapor ke posko yang kami bentuk,” ujarnya.

Rencananya posko ini akan dibentuk oleh Disnaker masing-masing 24 kabupaten/kota di Sulsel. “Seluruh Disnaker (di kabupaten/kota) untuk membentuk titik titik posko supaya menggampangkan teman teman pekerja untuk melakukan pengaduan jika tidak diberikan hak,” imbuhnya.

Ardiles menekankan kepada perusahaan di Sulsel untuk tepat waktu dalam membayarkan THR kepada pekerja. Paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum idul Fitri,” tegasnya sembari menyampaikan sedang menggodok Surat Edaran kepada Bupati Walikota untuk memonitor penyaluran THR Perusahaan di daerah masing-masing.

Baca Juga :  BPOM RI Minta Hibah Lahan ke Pemprov Sulsel

Perhitungan THR kata Ardiles yakni 1 bulan gaji yang didapatkan pekerja. Jika tak dibayarkan sampai batas waktu yang ditentukan, perusahaan dapat diberikan teguran hingga sanksi pidana.

“Jika misalnya tidak diberikan tentu ada sanksi, nanti Disnaker melalui pengawas yang akan melakukan panggilan kepada perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajiban. Tentu kita tegur dulu, himbau dulu,” bebernya.

Disisi lain, Menteri Ketenegakerjaan, Ida Fauziah menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. “Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  ASN NJDM era ASS Minta Keadilan ke Pj Gubernur Baru

Dia mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.

Berita Terkait

Alumni UNM Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Kampus
Wali Kota Makassar Jadi Pembicara di World Cities Summit Austria
DPRD Sulsel Soroti Kisruh Penerimaan Siswa Baru
Proyek Kampus UNM Diduga Terjadi Penyimpangan, Total Anggaran Rp 87 Miliar
Sukses Gelar Intermediate Training, Ini Harapan Ketua Umum SCI STIEM Bongaya
Lepas Peserta Pawai Obor, Munafri Ajak Warga Rayakan Hijrah dengan Semangat Baru
Hadiri Pelantikan KKSS, MULIA Harap Kolaborasi
Munafri Ajak Karang Taruna Perkuat Kolaborasi Atasi Persoalan Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:40 WITA

Alumni UNM Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Kampus

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:25 WITA

Wali Kota Makassar Jadi Pembicara di World Cities Summit Austria

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:21 WITA

DPRD Sulsel Soroti Kisruh Penerimaan Siswa Baru

Senin, 30 Juni 2025 - 17:19 WITA

Proyek Kampus UNM Diduga Terjadi Penyimpangan, Total Anggaran Rp 87 Miliar

Jumat, 27 Juni 2025 - 05:46 WITA

Sukses Gelar Intermediate Training, Ini Harapan Ketua Umum SCI STIEM Bongaya

Berita Terbaru