Kaukusnews.id, Maros — Gerakan Rakyat Intelektual Indonesia (GARIS), menyoroti aktivitas PT Giarto Audry Cemerlang yang hingga saat ini diduga masih melakukan kegiatan pertambangan galian C di Kecamatan Marusu, Desa Pabbentengan, Kabupaten Maros, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Maros.Jumat (19/12/25)
GARIS Indonesia menilai aktivitas tersebut patut diduga melanggar hukum. Izin Usaha Pertambangan (IUP) penjualan yang dimiliki PT Giarto Audry Cemerlang dinilai cacat administrasi, sebab wilayah Kecamatan Marusu tidak diperuntukkan sebagai kawasan pertambangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maros.
Kader GARIS Indonesia, Rull, mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan tanah dan batuan di lokasi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga sekarang, sementara IUP baru diterbitkan pada tahun 2023. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan pertambangan telah dilakukan selama bertahun-tahun tanpa dasar perizinan yang sah dan tanpa tindakan oleh aparat penegak hukum dan tanpa pengawasan pemerintah daerah.
“Aktivitas ini sudah berlangsung sejak 2014, namun IUP-Penjualan baru terbit pada 2023. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pertambangan galian C ilegal yang dibiarkan dalam waktu lama tanpa tindakan aparat penegak hukum dan tanpa pengawasan pemerintah daerah,” tegas Rull.
Selain itu, GARIS Indonesia juga menduga aktivitas pertambangan tersebut tidak dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketiadaan AMDAL dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar.
Rull menambahkan bahwa selama ini perusahaan menggunakan dalih pemerataan lahan sebagai alasan aktivitas di lapangan. Namun, menurut GARIS Indonesia, dalih tersebut justru dijadikan label izin untuk melakukan pengerukan bukit secara masif di Desa Pabbentengan.
“Dalih pemerataan lahan dijadikan tameng untuk mengeruk bukit. Fakta di lapangan menunjukkan adanya pengambilan tanah dan batuan dalam jumlah besar yang patut diduga sebagai aktivitas pertambangan. Ini jelas bertentangan dengan RTRW Kabupaten Maros,” lanjutnya.
Atas dasar tersebut, GARIS Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Maros dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mencabut IUP untuk Pejualan PT Giarto Audry Cemerlang, serta meminta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Desa Pabbentengan.
GARIS Indonesia juga secara tegas meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk turun tangan menertibkan seluruh aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, khususnya yang tidak sesuai dengan tata ruang dan tidak memenuhi kewajiban perizinan lingkungan.
“Negara harus hadir dan bersikap tegas. Menteri ESDM tidak boleh membiarkan praktik pertambangan yang diduga ilegal dan merusak lingkungan terus berlangsung,” tegas Rull.
Rull menegaskan bahwa GARIS Indonesia akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial serta komitmen menjaga supremasi hukum dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Maros.
“Kami akan terus bersuara sampai aktivitas ini dihentikan dan izin yang bermasalah dicabut. Ini adalah komitmen GARIS Indonesia,” tutup Rull.(*)








