kaukusnews.id, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang dugaan maladministrasi dalam rekapitulasi suara tingkat kabupaten, dengan menghadirkan dua terlapor yakni KPU Bone dan Bulukumba.
Kasus ini terkait dugaan hilangnya suara partai Golkar saat rekapitulasi di dua kabupaten tersebut. Sehingga partai berlambang pohon Beringin itu melaporkan KPU dua daerah itu ke Bawaslu.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakah limpahan perkara dari Bawaslu RI.
“Mereka melapor ke Bawaslu RI. Dan Bawaslu RI melimpahkan ke Sulsel,” kata Saiful, Senin (25/3/2024).
Saiful juga membeberkan bahwa terlapor dalam perkara ini yakni KPUD Bone dan Bulukumba. Dia pun mengatakan sidang pada Senin, 25 Maret ini merupakan sidang lanjutan hari ke 3 terkait perkara yang sama.
“Sidang dugaan pelanggaran tatacara dan prosedur pada pelaksanaan rekapitulasi hasil pemungutan suara, sehingga diduga mengakibatkan hilangnya suara partai Golkar,” ujar Saiful.
“Terlapor KPU Bulukumba dan Bone. Hari ini (Kemarin) sidang ke-3 dengan agenda pembuktian (pelapor). Besok akan dilanjutkan kembali sidang pembuktian,” sambungnya.
Ada pun pihak terlapor yakni KPU Bulukumba mengatakan bahwa pada sidang Senin (25/3/2024) dalam agenda pembuktian, para pelapor belum siap untuk memaparkan bukti-buktinya. Sehingga sidang tersebut akan dilanjutkan pada Selasa, 26 Maret 2024.
“Mudah-mudahan besok (hari ini) pelapor siap untuk pembuktian karena tadi dia belum siap,” sebut Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Bulukumba, Suryadi saat dihubungi, Senin (25/3/2024).
Adapun pada agenda pembuktian tersebut, Suryadi mengatakan pihak terlapor hanya menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh pelapor. Sementara bukti yang dibawa oleh masing-masing KPU adalah D1 Hasil di tingkat kabupaten/kota yang sudah disepakati oleh seluruh saksi partai saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.
“Proses rekapitulasi yang terjadi mulai dari tingkatan kecamatan sampai kabupaten, bahkan provinsi dan nasional itu terbuka untuk umum dan telah dihadiri oleh saksi peserta pemilu dalam hal ini hadir juga saksi pelapor, partai Golkar,” ungkap Suryadi.
“Dan pada proses rekapitulasi tidak ada keberatan dari saksi partai Golkar. Makanya sebenarnya selesai. Cuma kalau terakhir ada temuan dari pelapor, kami fokus menjawab,” imbuhnya.