Baru Saja Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

- Editor

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat menghirup udara bebas di Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Dok KPK)

Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat menghirup udara bebas di Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Dok KPK)

kaukusnews.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Ia kembali ditahan terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Selasa, 1 Juni 2025.

Budi menjelaskan bahwa penangkapan Nurhadi terkait dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjeratnya.

Sekretaris MA itu kini mendekam lagi di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebagai tersangka yang ditahan.

Baca Juga :  Prof. Dr. H. Karta Jayadi, M.Sn Terpilih Jadi Rektor Universitas Negeri Makassar 2024-2028

“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA,” ujar Budi.

Adapun untuk penangkapnnya dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari. Penangkapan dilakukan sesaat Nurhadi menghirup udara bebas atas vonis kasus suap yang dijalaninya.

Budi memastikan penahanan dan penangkapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Itu pada Minggu dini hari. Kemarin malam,” ucap Budi.

Baca Juga :  Jokowi Tanda Tangani UU Desa, Kades Bisa Jabat 16 Tahun

Diketahui, KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

KPK menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan.

Lembaga Antikorupsi ini mengetahui adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Setujui SPMB Sebagai Pengganti PPDB
Kemensos Akan Buat Sekolah Rakyat, Cak Imin: Sementara Diproses
Perguruan Tinggi Kelola Tambang, DPR RI: Agar Kuliah Gratis
Zonasi PPDB Tidak Akan Dihapus, Dikombinasikan dengan Sistem Lain
Ini Penyebab Prabowo Belum Pindah ke IKN
RUU Minerba, Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang
Presiden Prabowo Subianto Minta Maaf Program MBG Belum Merata, Janji Rampung Akhir 2025
Tiga Sahabat Mewarnai Sejarah Sulawesi Selatan dan Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:54 WITA

Baru Saja Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:53 WITA

Presiden Prabowo Setujui SPMB Sebagai Pengganti PPDB

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:59 WITA

Kemensos Akan Buat Sekolah Rakyat, Cak Imin: Sementara Diproses

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:52 WITA

Perguruan Tinggi Kelola Tambang, DPR RI: Agar Kuliah Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:25 WITA

Zonasi PPDB Tidak Akan Dihapus, Dikombinasikan dengan Sistem Lain

Berita Terbaru

Pemerintah permudah 10 Komoditas impor. (ist)

Ekobis

Pemerintah Permudah 10 Komoditas Impor

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:40 WITA

Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Yeni Rahman. (ist)

News

DPRD Sulsel Soroti Kisruh Penerimaan Siswa Baru

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:21 WITA

Pemkot Makassar Tambah Kouta Iuran Sampah Gratis. (ist)

Metro

Pemkot Makassar Tambah Kouta Iuran Sampah Gratis

Selasa, 1 Jul 2025 - 13:50 WITA