Bapemperda DPRD Makassar Optimistis Tuntaskan 15 Ranperda Tahun 2025

- Editor

Senin, 6 Januari 2025 - 19:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kaukusnews.id, MAKASSAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar optimistis dapat menyelesaikan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah diusulkan untuk periode 2025, baik yang tertunda dari 2024 maupun yang baru diajukan tahun ini.

Pada 2024 lalu, sebanyak 25 Ranperda diusulkan, namun hanya empat yang berhasil disahkan menjadi Perda, yakni Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043, Pengelolaan Limbah B3, Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro, serta Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

Untuk 2025, DPRD Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar telah menyetujui 15 usulan Ranperda melalui Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Makassar 2025.

“Kita optimis. Teman-teman di Bapemperda yang baru ini komitmen untuk memaksimalkan kinerja. Targetnya 90 persen dari usulan bisa kita selesaikan di 2025, Insyaallah,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, Senin malam (6/1/2025).

Basdir menjelaskan, sebenarnya terdapat sekitar 20 usulan Ranperda untuk 2025, namun setelah mempertimbangkan kapasitas dan waktu yang tersedia, hanya 15 yang disepakati.

Dari 15 Ranperda tersebut, empat di antaranya merupakan Ranperda wajib, seperti Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Ranperda terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  DPRD Makassar Pertanyakan Fungsi Pasar Sentral

“Awalnya ada sekitar 20 usulan, tapi kita sortir dan rasionalisasikan menjadi 15. Karena ada empat yang wajib, kita seleksi lagi mana yang paling urgent,” jelas Basdir.

Basdir, yang kini mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setelah sebelumnya dari Fraksi Demokrat, menambahkan bahwa beberapa Ranperda yang diusulkan tahun ini merupakan lanjutan dari Ranperda 2024 yang belum tuntas.

Ia mengakui proses penyusunan Propemperda sempat diwarnai perdebatan, namun akhirnya diputuskan untuk mengambil pendekatan realistis.

“Kita tidak mau mengulangi kesalahan tahun lalu, usulan banyak tapi realisasi minim. Ini agar respon masyarakat terhadap kinerja DPRD tetap positif,” tambahnya.

Untuk persiapan pembahasan, Basdir memastikan anggota Bapemperda dan komisi-komisi terkait sudah siap. Beberapa Ranperda yang merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya bahkan telah memiliki naskah akademik, tinggal menunggu DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dari Pemerintah Kota untuk memulai prosesnya.

Adapun 15 Ranperda yang disepakati untuk dibahas tahun 2025 adalah:

  1. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 (Pemkot Makassar – BPKAD)

  2. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 (Pemkot Makassar – BPKAD)

  3. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 (Pemkot Makassar – BPKAD)

  4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pemkot Makassar – Dinas Pariwisata)

  5. Ranperda tentang Pembentukan Perumda RPH Kota Makassar (Pemkot Makassar – BRIDA dan Bagian Perekonomian)

  6. Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029 (Pemkot Makassar – BAPPEDA)

  7. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2019 tentang PDAM Kota Makassar (Pemkot Makassar – Bagian Perekonomian)

  8. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pemkot Makassar – DLH)

  9. Ranperda tentang Kearsipan (Komisi A DPRD Kota Makassar)

  10. Ranperda tentang Pengelolaan Parkir di Kota Makassar (Komisi B DPRD Kota Makassar)

  11. Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (Komisi C DPRD Kota Makassar)

  12. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Komisi C DPRD Kota Makassar)

  13. Ranperda tentang Perubahan Perda No.2 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya (Komisi D DPRD Kota Makassar)

  14. Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD (Bapemperda DPRD Kota Makassar)

  15. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Bapemperda DPRD Kota Makassar)

Baca Juga :  Komisi D DPRD Makassar Evaluasi Sanitasi Sekolah, Tegaskan Pentingnya Kesehatan Siswa

Berita Terkait

DPRD Makassar Pertanyakan Fungsi Pasar Sentral
Komisi B DPRD Makassar Sidak Pasar Butung, Soroti Parkir Liar dan Retribusi
Komisi D DPRD Makassar Gelar RDP, Bahas Masalah PHK Massal
Ketua Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Proyek Pipa Air Bersih di Wilayah Utara
DPRD Makassar Awasi Ketat Penyesuaian Anggaran di SIPD
Program Kunjungan Dapil di DPRD Makassar Dihapus
Ketua DPRD Makassar Tampung Beragam Aspirasi Warga Manggala dan Panakkukang
Anggota DPRD Makassar Muchlis Misbah Gelar Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:42 WITA

DPRD Makassar Pertanyakan Fungsi Pasar Sentral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:37 WITA

Komisi B DPRD Makassar Sidak Pasar Butung, Soroti Parkir Liar dan Retribusi

Senin, 24 Maret 2025 - 15:34 WITA

Komisi D DPRD Makassar Gelar RDP, Bahas Masalah PHK Massal

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:30 WITA

Ketua Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Proyek Pipa Air Bersih di Wilayah Utara

Senin, 17 Maret 2025 - 15:25 WITA

DPRD Makassar Awasi Ketat Penyesuaian Anggaran di SIPD

Berita Terbaru