ASN Dilarang Terima Parcel

- Editor

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang menyusun parsel lebaran untuk dijual di Jalan Rusa, beberapa waktu lalu. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dilarang menerima hadiah berupa bingkisan atau parcel menjelang Lebaran. (Foto: kaukusnews.id)

Pedagang menyusun parsel lebaran untuk dijual di Jalan Rusa, beberapa waktu lalu. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dilarang menerima hadiah berupa bingkisan atau parcel menjelang Lebaran. (Foto: kaukusnews.id)

kaukusnews.id, MAKASSAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dilarang menerima hadiah berupa bingkisan atau parcel menjelang Lebaran. Pemkot berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan penegakan anti korupsi sehingga para ASN dilarang menerima hadiah apapun termasuk parcel.

Hal tersebut diungkapkan, Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Makassar Firman Hamid Pagarra, kepada awak media di Hotel Claro beberapa waktu lalu.

Menurut firman, langkah tersebut diambil Pemkot Makassar sebagai wujud dari transparansi dan komitmen dalam penegakan hukum anti korupsi.“Jadi memang ini diimbau kepada seluruh ASN, tanpa terkecuali,” ujarnya.

Bukan tanpa alasan, kata dia larangan ASN untuk menerima hadiah saat lebaran sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat RI. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sulsel Dianugerahi Gelar Adat Daeng Mappuji di HJB ke-694

SE tersebut ditandatangani Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Dalam SE itu, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu atau mengatasnamakan instansi.

Menurutnya, pejabat harusnya dan sewajarnya tidak menerima parcel atau hadiah semua hal yang berkaitan dengan gratifikasi dari organisasi atau orang yang mempunyai kepentingan publik.

Baca Juga :  5 tahun vakum , akhirnya terpilih ketua umum BPC HIPMI Kabupaten luwu yang baru.

“Sehingga, seluruh pejabat pejabat yang memiliki kepentingan dalam kepentingan publik itu memang sewajarnya tidak menerima atau seharusnya tidak menerima parsel dari organisasi ataupun orang yang mempunyai kepentingan publik,” terangnya.

Namun, dalam penegakan terhadap pelaku pemberi hadiah kepada ASN pada saat hari raya tidak memiliki sanksi yang tegas. Sehingga, Firman Hamid Pagarra menegaskan bahwa, penerimaan parcel untuk ASN masuk dalam gratifikasi yang mana ada aturan mengikat.

Tidak tanggung-tanggung, saat ini, pihaknya tengah menggodok surat edaran turunan dari pusat untuk mencegah terjadinya gratifikasi. “Secara edaran itu menghimbau untuk tidak menerima, jadi ASN harus betul betul menyadari,” katanya.

Berita Terkait

Ketua Forum Pemuda Indonesia mendesak BPKP SULSEL Dan APH Memeriksa seluruh LPJ Perjalanan Dinas Pejabat Daerah Kab Bone
Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia Gelar Aksi Damai di Depan KPK & Kejagung RI Periksa Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone!!!
Jarak Celebes Mendesak Kejati Sulsel Ambil Alih Dugaan Pungutan Liar Alsintan
Polemik SK Ganda SDN 002 Aralle Telah Mencapai Mufakat Legalitas Yang Sah
Rakor KPU – PPK Perkuat Implementasi JDIH
DPD KNPI Pangkep Siap Gelar Turnamen Sepak Bola Bergengsi Pemuda Cup 2024
KPU Pangkep Lantik 65 Orang PPK Pilkada
Bupati Bulukumba Tak Punya Nurani, Kritik Berujung Jeruji

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:24 WITA

Ketua Forum Pemuda Indonesia mendesak BPKP SULSEL Dan APH Memeriksa seluruh LPJ Perjalanan Dinas Pejabat Daerah Kab Bone

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:11 WITA

Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia Gelar Aksi Damai di Depan KPK & Kejagung RI Periksa Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone!!!

Jumat, 15 November 2024 - 18:14 WITA

Jarak Celebes Mendesak Kejati Sulsel Ambil Alih Dugaan Pungutan Liar Alsintan

Selasa, 12 November 2024 - 22:26 WITA

Polemik SK Ganda SDN 002 Aralle Telah Mencapai Mufakat Legalitas Yang Sah

Selasa, 11 Juni 2024 - 18:17 WITA

Rakor KPU – PPK Perkuat Implementasi JDIH

Berita Terbaru

Metro

Pemkot Tindak Tegas Pelanggar Pohon Penghijauan

Rabu, 16 Apr 2025 - 18:55 WITA

Metro

Fasilitas Mess Pemkot di Jakarta Perlu Perbaikan

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:02 WITA

Metro

Investor Qatar Lirik Makassar

Selasa, 15 Apr 2025 - 16:58 WITA