kaukusnews.id, MAKASSAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dilarang menerima hadiah berupa bingkisan atau parcel menjelang Lebaran. Pemkot berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan penegakan anti korupsi sehingga para ASN dilarang menerima hadiah apapun termasuk parcel.
Hal tersebut diungkapkan, Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Makassar Firman Hamid Pagarra, kepada awak media di Hotel Claro beberapa waktu lalu.
Menurut firman, langkah tersebut diambil Pemkot Makassar sebagai wujud dari transparansi dan komitmen dalam penegakan hukum anti korupsi.“Jadi memang ini diimbau kepada seluruh ASN, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Bukan tanpa alasan, kata dia larangan ASN untuk menerima hadiah saat lebaran sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat RI. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023.
SE tersebut ditandatangani Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Dalam SE itu, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu atau mengatasnamakan instansi.
Menurutnya, pejabat harusnya dan sewajarnya tidak menerima parcel atau hadiah semua hal yang berkaitan dengan gratifikasi dari organisasi atau orang yang mempunyai kepentingan publik.
“Sehingga, seluruh pejabat pejabat yang memiliki kepentingan dalam kepentingan publik itu memang sewajarnya tidak menerima atau seharusnya tidak menerima parsel dari organisasi ataupun orang yang mempunyai kepentingan publik,” terangnya.
Namun, dalam penegakan terhadap pelaku pemberi hadiah kepada ASN pada saat hari raya tidak memiliki sanksi yang tegas. Sehingga, Firman Hamid Pagarra menegaskan bahwa, penerimaan parcel untuk ASN masuk dalam gratifikasi yang mana ada aturan mengikat.
Tidak tanggung-tanggung, saat ini, pihaknya tengah menggodok surat edaran turunan dari pusat untuk mencegah terjadinya gratifikasi. “Secara edaran itu menghimbau untuk tidak menerima, jadi ASN harus betul betul menyadari,” katanya.