Anggota DPRD Sulsel Divonis 4 Bulan Penjara

- Editor

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng telah memutuskan kasus tindak pidana Pemilu oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Soppeng Henny Binti Abdul Latif Lukas pada Senin 25 Maret 2024. (Foto: Istimewa)

Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng telah memutuskan kasus tindak pidana Pemilu oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Soppeng Henny Binti Abdul Latif Lukas pada Senin 25 Maret 2024. (Foto: Istimewa)

kaukusnews.id, SOPPENG – Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng telah memutuskan kasus tindak pidana Pemilu oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Soppeng Henny Binti Abdul Latif Lukas pada Senin 25 Maret 2024.

Henny yang juga anggota legislatif DPRD Sulsel periode 2019-2024 itu divonis 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi putusan seperti dikutip di website PN Watansoppeng, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga :  RMS Sodorkan Dua Pilihan ke Cicu, Maju Pilgub atau Pilwali Makassar

Henny menurut hakim telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengaja menjanjikan sesuatu kepada masyarakat.

“Menyatakan terdakwa Dra. HJ. HENNY Binti ABDUL LATIF LUKAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Peserta Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara tidak langsung” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,” lanjut putusan tersebut.

Sementara itu, Henny Latif saat dikonfirmasi mengaku akan melakukan banding atas putusan tersebut. Hal itu karena dia merasa hanya menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat. “Saya bersama tim pengacara akan banding. Pertama, saya sebagai anggota DPRD Sulsel hanya menjalankan tugas negara, kedua saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat,” ujar Henny via sambungan telepon.

Baca Juga :  Epy Kusnandar Pemeran Preman Pensiun Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Lebih jauh, Henny pun optimis putusan bandingnya nanti bisa membebaskan dirinya dari sangkaan pelanggaran Pidana Pemilu tersebut.

“Apapun putusannya nanti saya terima, inilah jalan terbaik bagi saya,” tutup Henny.

Berita Terkait

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Makassar
Aksi Perundungan Anak di Makassar Viral, Polisi Amankan Empat Pelaku
Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis, 4 Pelaku Diamankan
Misteri Kebakaran Kantor Disdik, Tiga Staf Pulang Terakhir
Tim Siber Polda Sulsel Bekuk Pelaku yang Fasilitasi dan Endorse Judi Online di Sulsel
Epy Kusnandar Pemeran Preman Pensiun Ditangkap Polisi Gegara Narkoba
1.158 Tersangka Kasus Judi Online Ditangkap Polisi, Pelaku Ingin Kaya Instan

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:11 WITA

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Makassar

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:16 WITA

Aksi Perundungan Anak di Makassar Viral, Polisi Amankan Empat Pelaku

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:40 WITA

Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis, 4 Pelaku Diamankan

Senin, 13 Januari 2025 - 12:16 WITA

Misteri Kebakaran Kantor Disdik, Tiga Staf Pulang Terakhir

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:40 WITA

Tim Siber Polda Sulsel Bekuk Pelaku yang Fasilitasi dan Endorse Judi Online di Sulsel

Berita Terbaru

Pemerintahan Munafri-Aliyah (MULIA) Pemerintah Kota Makassar resmi mengaktifkan Sistem Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. (ist)

Metro

100 Hari Pemerintahan MULIA Hadirkan Sistem UHC Prioritas

Senin, 2 Jun 2025 - 14:02 WITA