kaukusnews.id, SOPPENG – Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng telah memutuskan kasus tindak pidana Pemilu oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Soppeng Henny Binti Abdul Latif Lukas pada Senin 25 Maret 2024.
Henny yang juga anggota legislatif DPRD Sulsel periode 2019-2024 itu divonis 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi putusan seperti dikutip di website PN Watansoppeng, Kamis (28/3/2024).
Henny menurut hakim telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengaja menjanjikan sesuatu kepada masyarakat.
“Menyatakan terdakwa Dra. HJ. HENNY Binti ABDUL LATIF LUKAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Peserta Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara tidak langsung” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,” lanjut putusan tersebut.
Sementara itu, Henny Latif saat dikonfirmasi mengaku akan melakukan banding atas putusan tersebut. Hal itu karena dia merasa hanya menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat. “Saya bersama tim pengacara akan banding. Pertama, saya sebagai anggota DPRD Sulsel hanya menjalankan tugas negara, kedua saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat,” ujar Henny via sambungan telepon.
Lebih jauh, Henny pun optimis putusan bandingnya nanti bisa membebaskan dirinya dari sangkaan pelanggaran Pidana Pemilu tersebut.
“Apapun putusannya nanti saya terima, inilah jalan terbaik bagi saya,” tutup Henny.