Kaukusnews.id, Makassar – Aliansi-Keramat (Kesatuan Rakyat Menggugat) menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap dugaan praktik penarikan dan penguasaan kendaraan bermotor secara sepihak yang dilakukan oleh PT Mandiri Utama Finance (MUF) melalui pihak ketiga dengan cara-cara intimidatif, represif, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Aksi ini dilaksanakan di dua titik, yakni PT Mandiri Utama Finance Cabang Makassar dan PT JBA Cabang Makassar, yang diduga menjadi bagian dari mata rantai praktik penarikan kendaraan bermasalah dan penguasaan objek jaminan fidusia tanpa prosedur hukum yang sah. Senin, (12/01/26).
Jenderal Lapangan Aliansi-Keramat, Rull, menegaskan bahwa praktik penagihan dan penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa tanpa penyerahan sukarela dari debitur serta tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta bertentangan secara langsung dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas: eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak. Namun yang kami lihat di lapangan, hukum seolah dikalahkan oleh kekuatan modal dan praktik intimidasi. Ini bukan sekadar persoalan kontrak, ini persoalan keadilan dan hak konstitusional warga negara,” tegas Rull di hadapan massa aksi.
Aliansi-Keramat menilai bahwa penguasaan kendaraan yang hingga saat ini belum dilelang dan masih berada dalam penguasaan perusahaan atau pihak ketiga tetap merupakan perbuatan melawan hukum, karena telah merampas hak penguasaan dan penggunaan kendaraan dari konsumen secara paksa.
Selain itu, Aliansi-Keramat juga menyoroti PT JBA Cabang Makassar yang diduga menjadi lokasi penitipan atau pengamanan kendaraan hasil penarikan sepihak. Penempatan kendaraan yang berasal dari tindakan melawan hukum tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Aliansi-Keramat menegaskan bahwa seluruh tindakan debt collector adalah tanggung jawab penuh korporasi pemberi kuasa, dalam hal ini PT Mandiri Utama Finance. Tidak ada alasan pembenaran atas ancaman, perampasan kunci, tekanan psikis, maupun tindakan represif lainnya terhadap konsumen.
Lebih jauh, Aliansi-Keramat juga mencium adanya dugaan pembiaran dan lemahnya penindakan dari aparat penegak hukum, bahkan tidak menutup kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam melanggengkan praktik ini. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara.
Berdasarkan hal tersebut, Aliansi-Keramat menyatakan sikap dan menuntut:
1. MENDESAK PT MANDIRI UTAMA FINANCE (MUF) CABANG MAKASSAR SEGERA MENGHENTIKAN SELURUH PRAKTIK PENARIKAN KENDARAAN SECARA PAKSA MELALUI DEBT COLLECTOR
2. MENUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PERDATA TERHADAP MUF ATAS SEGALA TINDAKAN DEBT COLLECTOR
3. MENUNTUT PEMERIKSAAN DAN PENINDAKAN TEGAS TERHADAP PT CITARA MANDIRI MAKASSAR (CMM) DAN DIDUGA ADANYA OKNUM APARAT YANG TERLIBAT
4. MENDESAK OJK SEGERA MELAKUKAN AUDIT MENYELURUH DAN MENJATUHKAN SANKSI BERAT TERHADAP PT MUF
5. MENUNTUT PENGEMBALIAN KENDARAAN YANG DITARIK SECARA MELAWAN HUKUM KEPADA KONSUMEN
6. MENDESASK KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN MENYELIDIKI DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM APARAT
7. MENANTANG KAPOLRI DAN PROPAM POLRI TURUN TANGAN LANGSUNG TERKAIT DUGAAN ADANYA OKNUM APARAT YANG TERLIBAT
8. HENTIKAN SEGALA UPAYA/PROSES LELANG TERHADAP UNIT YANG MASIH MERUPAKAN HAK DEBITUR








