kaukusnews.id, MAKASSAR – Sebuah video yang memperlihatkan aksi perundungan terhadap anak di bawah umur menjadi viral di media sosial. Korban, berinisial FT (4), mengalami kekerasan fisik oleh sejumlah pelaku di dalam kamar mandi rumah kontrakan di kawasan Jalan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Dalam video tersebut, korban terlihat dipukul, ditendang, diseret ke kamar mandi, diguyur air hingga basah kuyup, dan kepalanya dibenturkan ke dinding. Meski korban menangis histeris, aksi para pelaku tetap berlanjut.
Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian segera bertindak dan mengamankan empat pelaku yang masing-masing berinisial PI (12), FI (11), MA (11), dan DA (8).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa keempat pelaku diamankan pada Kamis, 16 Januari 2025. Namun, mengingat usia mereka yang masih di bawah umur, pelaku tidak ditahan.
“Jadi yang video viral terkait pembullyan itu terhadap anak di bawah umur. Pelakunya empat orang, tiga di antaranya di bawah usia 12 tahun, sehingga tidak bisa diproses hukum. Kami melakukan pembinaan,” ujar Arya, Senin, 20 Januari 2025.
Untuk menyelesaikan kasus ini, Arya menyebut pihaknya berencana mempertemukan keluarga korban dan pelaku melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
“Tapi kami upayakan RJ, sesuai kesepakatan keluarga korban. Jika ada perdamaian, prosesnya mungkin bisa dihentikan, tetapi itu nanti tergantung hasil kesepakatan,” jelas Arya.
Diketahui, korban dan pelaku saling mengenal, dan aksi perundungan ini diduga dipicu karena korban menolak memberikan uang yang diminta para pelaku.
“Ini kan mereka tetangga, mereka bermain-main (bercanda). Ini efek dari media sosial karena bebas melihat aksi-aksi perundungan,” kata Arya.
Menanggapi kasus ini, Arya mengimbau para orang tua untuk lebih tegas dalam mengawasi penggunaan media sosial anak-anaknya.