kaukusnews.id, MAKASSAR – Ketua Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Rahman Pina yang bermitra dengan Dinas Pendidikan menekankan kepada sekolah tidak boleh menjual seragam bagi siswa. Apalagi mewajibkan orang tua siswa membeli seragam yang telah ditentukan pihak sekolah.
Ini merupakan tindak lanjut dari maraknya informasi yang beredar, bahwa sekolah ditengarai mewajibkan orang tua siswa yang anaknya lulus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, membeli seragam di koperasi sekolah.
“Tidak boleh ada komersialisasi di sekolah. Jangan sampai misalnya pakaian seragam ini dianggap sebagai kewajiban bagi orang tua harus membeli di sekolah,” tegas Rahman Pina, Selasa, (9/7/2024).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi telah berulang kali mengingatkan Dinas Pendidikan agar tidak ada jual beli seragam di sekolah. Sehingga dia mengimbau kepada orang tua siswa SMA/SMK, untuk membeli seragam anak sesuai keinginan.
“Kalau anaknya lulus, silakan beli seragam di luar sekolah aja. Jangan lewat kepala sekolah, guru atau apapun. Karena itu bisa merusak citra pendidikan,” imbaunya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin
menegaskan, tidak ada kewajiban pembelian seragam di sekolah, tapi diwajibkan semua anak pakai seragam.
“Tidak apa-apa beli seragam di sekolah tapi jangan pembeliannya itu dengan harga yang mahal, harus dengan harga yang sama dengan di pasar,” kata Iqbal Najamuddin beberapa waktu lalu.
Andi Najamuddin juga berjanji akan berkoordinasi dengan kepala cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel soal keluhan orang tua siswa yang diduga diberatkan pembelian baju seragam di sejumlah sekolah.