PKB Keluarkan ‘Surat Sakti’ untuk 3 Kadernya di Pilkada Sulsel

- Editor

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad. (Foto: Istimewa)

Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad. (Foto: Istimewa)

kaukusnews.com, MAKASSAR – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengeluarkan ‘Surat Sakti’ atau rekomendasi kepada tiga kadernya untuk bertarung di Pilkada Serentak, November 2024 mendatang.

Mereka yang menerima rekomendasi, antaranya, Hengky Yasin di Pilkada Takalar, Muhammad Sarif Kr Patta di Pilkada Jeneponto dan Andi Tenrwileng di Pilkada Wajo.

Rekomendasi tahap 1 untuk maju sebagai bakal calon (balon) kepala daerah ini  dikeluarkan langsung  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang ditandatangani  Ketua Desk Pilkada DPP PKB Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim.

Kemudian  rekomendasi  diserahkan langsung  Ketua DPW PKB Sulsel Azhar Arsyad kepada para bakal calon.

Azhar  menyebut,  rekomendasi yang diberikan kepada para bakal calon  merupakan surat tugas dari DPP sebagai  penegasan dukungan PKB.

“Surat tugas itu adalah untuk menjadi modal untuk membangun koalisi dan meningkatkan elektoral,” kata Legislator DPRD Sulsel itu, Kamis, (16/5/2024).

Baca Juga :  Duet Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel mendapat dukungan dari komunitas Milenial 445

Pada Pileg 14 Februari lalu, PKB berhasil mengunci lima kursi di DPRD Takalar. Sehingga perlu membangun koalisi untuk menggenapkan syarat pengusungan 20 persen, tujuh kursi.

Lalu  Jeneponto, PKB meraih enam  kursi dan  butuh tambahan  dua kursi  untuk  bertarung di Pilkada. Selanjutnya di DPRD Wajo, PKB   meraih enam  kursi.

Sekretaris DPW PKB Sulsel, Muhammad Haikal mengatakan, para bakal calon dimintai  segera membangun koalisi untuk mencukupkan  kursi pengusungan.

“Kami di DPW menyampaikan,  selamat bekerja menaikkan tingkat keterpilihan dan membangun koalisi dengan partai lain sebagai syarat maju cakada,”  pesannya.

Sementara, Hengky Yasin mengungkapkan, telah melakukan pendaftaran di sejumlah partai sebagai upaya membangun koalisi di Pilkada. Antaranya, Golkar, NasDem, Demokrat dan PKS.

Baca Juga :  Rakor KPU - PPK Perkuat Implementasi JDIH

“Memang bunyinya (rekomendasi) PKB, diminta untuk mencari kawan koalisi di Takalar, mencukupkan persyaratan pencalonan. PKB lima kursi dan syarat pengusungan minimal tujuh kursi. Jadi kita masih cari,” katanya.

“Sementara saya belum bisa menyimpulkan, tapi sejauh ini sudah mengikuti mekanisme yang ada di partai lain. Kita tunggu saja responnya,” sambungnya.

Hengky membeberkan, beberapa partai politik telah menyodorkan sejumlah nama sebagai calon pendamping.  Namun belum memutuskan siapa yang akan diajak dan masih dalam penjajakan, mulai latar belakang politisi, pengusaha hingga birokrat.

“Saya tidak mengklasifikasi, sepanjang ada kcocokan, ada kesamaan, tujuan perjuangan. Itu yang pentingnya.

Saya mengantongi survei (mengenai pendamping), ada sedikit gambaran data mengenai elektabilitas,” imbuhnya.

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Awasi Efektivitas DAK/DAU di Sulawesi Selatan
Menag Sampaikan Duka Presiden untuk Korban Pembakaran DPRD Makassar
DPRD Makassar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus ke Pelayanan Publik
DPRD Makassar Dorong Perbaikan Armada Sampah dan Fasilitas Kelurahan
DPRD Makassar Bahas Aturan Baru Parkir dan Transportasi
DPRD Makassar Soroti Infrastruktur, Banjir, dan Rencana PLTSa
DPRD Makassar Dorong Perda Penataan Kabel Optik
DPRD Makassar Desak Disdik Tegas Soal Distribusi Seragam Gratis

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 17:55 WITA

Komite IV DPD RI Awasi Efektivitas DAK/DAU di Sulawesi Selatan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:02 WITA

Menag Sampaikan Duka Presiden untuk Korban Pembakaran DPRD Makassar

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:48 WITA

DPRD Makassar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus ke Pelayanan Publik

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:45 WITA

DPRD Makassar Dorong Perbaikan Armada Sampah dan Fasilitas Kelurahan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:41 WITA

DPRD Makassar Bahas Aturan Baru Parkir dan Transportasi

Berita Terbaru