Jokowi Hapuskan Kelas BPJS Kesehatan, Ganti dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salinan Peraturan Presiden tentang penghapusan kelas BPJS. (Foto: Istimewa)

Salinan Peraturan Presiden tentang penghapusan kelas BPJS. (Foto: Istimewa)

kaukusnews.id, MAKASSAR – Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penghapusan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang awalnya memiliki tiga kelas menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Lebih lanjut, penghapusan sistem kelas tersebut terdapat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B ayat 1.

Baca Juga :  KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus di Pilkada

Lebih rinci, fasilitas yang terdapat dalam sistem KRIS antara lain komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, memiliki ventilasi udara untuk pertukaran oksigen, memiliki pencahayaan dan temperatur ruangan yang baik, serta nakas pada setiap tempat tidurnya.

Selain itu, rumah sakit juga dianjurkan membagi ruang rawat inapnya berdasarkan jenis kelamin, umur, tingkat penyakit, serta memperhatikan jumlah pasien dalam satu ruangan.

Tidak hanya itu, tirai atau partisi tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas juga dianjurkan sesuai dengan isi Perpres Pasal 46A ayat 1.

Baca Juga :  Partai Buruh Ancam Demo Besar-Besaran Seluruh Indonesia, Minta Jokowi Cabut Tapera

Meskipun demikian, pemerintah memberikan kebebasan bagi rumah sakit untuk menerapkan keseluruhan maupun sebagian dari pelayanan yang terdapat dalam sistem KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Tidak berhenti disitu, nantinya pembayaran tarif BPJS kesehatan yang awalnya berdasarkan kelas, akan berubah sesuai dengan tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta.

Namun, hingga Selasa, 14 Mei 2024, Kementerian Kesehatan masih belum mengeluarkan kebijakan lebih lanjut mengenai pembaruan Perpres BPJS kesehatan ini.

Berita Terkait

Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Teriakkan ‘Merdeka!’
Baru Saja Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK
Presiden Prabowo Setujui SPMB Sebagai Pengganti PPDB
Kemensos Akan Buat Sekolah Rakyat, Cak Imin: Sementara Diproses
Perguruan Tinggi Kelola Tambang, DPR RI: Agar Kuliah Gratis
Zonasi PPDB Tidak Akan Dihapus, Dikombinasikan dengan Sistem Lain
Ini Penyebab Prabowo Belum Pindah ke IKN
RUU Minerba, Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:14 WITA

Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Teriakkan ‘Merdeka!’

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:54 WITA

Baru Saja Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:53 WITA

Presiden Prabowo Setujui SPMB Sebagai Pengganti PPDB

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:59 WITA

Kemensos Akan Buat Sekolah Rakyat, Cak Imin: Sementara Diproses

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:52 WITA

Perguruan Tinggi Kelola Tambang, DPR RI: Agar Kuliah Gratis

Berita Terbaru