Desak APH Tangkap Dan Adili Owner PT Aleena Body Lotion Diduga Edarkan Produk Kosmetik Ilegal

- Editor

Jumat, 19 April 2024 - 21:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaringan Aktivis Celebes (JARAK CELEBES) Menggelar aksi unjuk rasa terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal, Aksi tersebut berlangsung di depan Mapolda Jln. Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kamis (19/4/24)

Jaringan Aktivis Celebes (JARAK CELEBES) Menggelar aksi unjuk rasa terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal, Aksi tersebut berlangsung di depan Mapolda Jln. Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kamis (19/4/24)

Kaukusnews.id – MAKASSAR, Jaringan Aktivis Celebes (JARAK CELEBES) Menggelar aksi unjuk rasa terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal, Aksi tersebut berlangsung di depan Mapolda Jln. Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kamis (19/4/24)

Copel selaku jendlap, menpertanyakan kinerja Aparat penegakan hukum dalam hal ini Aparat kepolisian dengan maraknya peredaran kosmetik ilegal diwilayah Hukum Sulawesi Selatan yang di produksi harusnya memiliki legalitas dari lembaga pemerintah sebut saja BPOM.

Lanjut copel mengatakan, pelaku usaha hari ini sepertinya kebal hukum dan tidak taat akan aturan, seperti yang di perlihatkan salah satu produsen kosmetik PT Aleena Body Lotion kuat dugaan kami tidak memiliki legalitas dari BPOM dan teranang-terangan melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Danny Paparkan Program Food Security

Hal senada disampaikan Rahul selaku kordinator aksi menyampaikan, kendati kehadiran pemuda dan mahasiswa hari ini sebagai bentuk control terhadap penegakan supremasi hukum di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, kami selaku pemuda prihatin atas penegakan peraturan perundangan-undangan yang kian hari makin dilemahkan.

“Khususnya penerapan UU No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dan UU No 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen.” Terangnya.

Jelas dalam Undang-Undang tersebut pada pasal 197 mengatakan bahwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha akan diberikan sanksi dengan acaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 1Miliar.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Rutan Kelas 1 Makassar, Mahasiwa Lakukan Demonstrasi

Dengan itu kami terus mengawal sampai Owner Aleen Lotion di adili sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tutupnya

Adapun tuntuan JARAK CELEBES yakni tindak tegas pelaku usaha nakal.

1. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan Agar Segera memeriksa dan memanggil Owner Kosmetik Aleena lotion kuat Dugan kami Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Mendesak Kepala BPOM Wilayah untuk melakukan penyitaan produk Kosmetik Aleena Lotion kuat dugaan kami produk tersebut ilegal.

Berita Terkait

Terdepan dalam Digitalisasi Pembayaran, Pemkot Sabet Penghargaan BI 2025
Kajian Islam Bersama dr. Aisah Dahlan, Ketua TP PKK Makassar: Perempuan Pilar Utama Keluarga
Jelang 3 Desember, Munafri Tegaskan Netralitas dan Transparansi Pemilihan RT/RW
Pastikan Kondusivitas Aman Jelang Pemilihan RT/RW, Munafri-Aliyah Pantau Kondisi di Kecamatan
Pemkot Makassar Perkuat Integritas, 14 Pejabat Inspektorat Resmi Dilantik
Munafri Apresiasi FKUB Makassar Raih Kinerja Terbaik Nasional, Dorong Akselerasi Program Toleransi
Dukung UMKM, Pemkot Makassar Gelontorkan 80 Fasilitas Gerobak untuk Pisang Epe
Wali Kota Makassar Ditemui Komunitas Disabilitas, Bahas HDI dan Revisi Perda

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:22 WITA

Terdepan dalam Digitalisasi Pembayaran, Pemkot Sabet Penghargaan BI 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:19 WITA

Kajian Islam Bersama dr. Aisah Dahlan, Ketua TP PKK Makassar: Perempuan Pilar Utama Keluarga

Senin, 1 Desember 2025 - 23:15 WITA

Jelang 3 Desember, Munafri Tegaskan Netralitas dan Transparansi Pemilihan RT/RW

Senin, 1 Desember 2025 - 22:12 WITA

Pastikan Kondusivitas Aman Jelang Pemilihan RT/RW, Munafri-Aliyah Pantau Kondisi di Kecamatan

Senin, 1 Desember 2025 - 19:07 WITA

Pemkot Makassar Perkuat Integritas, 14 Pejabat Inspektorat Resmi Dilantik

Berita Terbaru