Kaukusnews.id, Makassar Dinilai Tidak Tegas Menindak Pelaku Penganiayaan LSM GEMPAK-HAM Desak Kapolda Evaluasi Kapolsek Kajang
LSM GEMPAK – HAM mendesak kapolda sulsel untuk mengevaluasi kapolsek kajang beserta jajarannya, karna di nilai tidak mampu menegakkan supremasi hukum yang ada di wilayah Polsek Kajang, Kab. Bulukumba, Sulawesi Selatan. Jum’at (5/4/2024)
Emil Salim, Selaku ketua LSM GEMPAK-HAM menerangkan kronologis penyebab terjadinya insiden penganiayaan, Awalnya korban menagih utang sebesar Rp. 10.360.000, namun naasnya pelaku atas nama Nurmi bin daming justru menganiaya korban saat meminta uang yang dipijamkan kepada pelaku, buntut dari insiden tersebut korban mangambil langkah hukum melaporkan perbuatan pelaku di polsek kajang Kab. Bulukumba. Ucapannya kepada Awak Media
Lanjut Emil Salim, Namun pada saat pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka malah melarikan diri ke malaysia sejak 2018 sampai 2024, saat ini pelaku sudah kembali namun tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum yakni kepolisian sektor kajang kabupaten bulukumba.
“Namun anak korban berharap mendapatkan keadilan dan berharap pelaku di hukum sesuai perbuatannya”,Tegasnya
Adapun alamat pelaku tepatnya di dusun lamantang Desa Bonto Biraeng Kec. Kajang, Kab. Bulukumba,
Dan adapun korban atas nama Masita alamat Dusun Lamantang Desa Bonto biraeng Kec. kajang, Kab. Bulukumba. Tutupnya