DPR Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun

- Editor

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun. (Foto: Tangkapan Layar-Youtube)

DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun. (Foto: Tangkapan Layar-Youtube)

kaukusnews.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang Undang (UU).

Dengan pengesahan UU Desa tersebut, maka masa jabatan Kades resmi jadi 8 tahun.

Pengesahan itu dilakukan pada saat sidang rapat paripurna yang dilakukan di DPR RI pada Kamis 28 Maret 2024.

Baca Juga :  Sinyal Penolakan Taufan Pawe, Arah Dukungan DPD II Golkar ke Munafri Arifuddin

“Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Hadir dalam sidang tersebut sebagak perwakilan pemerintah yaitu Mendagri Tito Karnavian.

Diketahui, salah satu poin penting yang dibahas dalam UU ini yaitu tentang masa jabatan Kepala Desa atau Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

Baca Juga :  Andi Seto Garap Basis Rudianto Lallo

Baleg DPR telah menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin, 5 Februari 2024.

Berita Terkait

Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Teriakkan ‘Merdeka!’
Baru Saja Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK
Presiden Prabowo Setujui SPMB Sebagai Pengganti PPDB
Kemensos Akan Buat Sekolah Rakyat, Cak Imin: Sementara Diproses
Perguruan Tinggi Kelola Tambang, DPR RI: Agar Kuliah Gratis
Zonasi PPDB Tidak Akan Dihapus, Dikombinasikan dengan Sistem Lain
Ini Penyebab Prabowo Belum Pindah ke IKN
RUU Minerba, Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:14 WITA

Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Teriakkan ‘Merdeka!’

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:54 WITA

Baru Saja Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:53 WITA

Presiden Prabowo Setujui SPMB Sebagai Pengganti PPDB

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:59 WITA

Kemensos Akan Buat Sekolah Rakyat, Cak Imin: Sementara Diproses

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:52 WITA

Perguruan Tinggi Kelola Tambang, DPR RI: Agar Kuliah Gratis

Berita Terbaru