kaukusnews.id, MAROS – Lembaga pemantau lingkungan Garis Indonesia menyoroti dugaan kuat adanya aktivitas pertambangan galian C ilegal di kawasan Gudang 88, yang diketahui berada di bawah pengelolaan PT Giarto Adry Cemerlang. Aktivitas tersebut berlokasi sangat dekat dengan pemukiman warga dan dinilai melanggar ketentuan tata ruang wilayah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Garis Indonesia, Erwin, mengungkapkan bahwa timnya menemukan aktivitas pengerukan tanah berskala besar, mobilisasi alat berat, dan kegiatan lain yang menyerupai aktivitas pertambangan. Kegiatan ini disebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
“Kami menduga ada kegiatan tambang galian C di area Gudang 88 yang dikelola PT Giarto Adry Cemerlang tanpa izin pertambangan yang sah. Lebih parah, lokasinya hanya berjarak ratusan meter dari pemukiman padat. Secara hukum, kawasan tersebut bukan untuk aktivitas industri berat atau pertambangan,” tegas Erwin dalam keterangan resminya, Jumat (17/10/2025).
Menurut Garis Indonesia, dugaan aktivitas tambang di kawasan Gudang 88 bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota setempat serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Selain itu, lokasi kegiatan juga tidak memenuhi ketentuan jarak aman antara kawasan industri dan pemukiman, sebagaimana diatur dalam:
– Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri, dan
– Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016, yang menetapkan jarak minimal 2.000 meter (2 km) antara kawasan industri dan area permukiman.
“Kami sudah turun langsung ke lapangan dan menemukan jarak kegiatan dengan rumah warga hanya sekitar ratusan meter. Ini jelas pelanggaran serius dan sangat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan mulai dari polusi udara, kebisingan, kerusakan lahan, perubahan topografi, hilangnya vegetasi penutup, hingga rusaknya jalan lingkungan,” ujar Erwin.
Garis Indonesia juga menilai perusahaan tidak menerapkan langkah mitigasi lingkungan, seperti penyiraman rutin untuk mengurangi debu, pengelolaan air limbah, maupun pembatasan jam operasional guna menekan kebisingan.
Dalam pernyataannya, Garis Indonesia mengultimatum Polda Sulawesi Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kami mendesak Polda Sulsel memeriksa legalitas izin pertambangan PT Giarto Adry Cemerlang, serta meminta DLH Sulsel menurunkan tim audit lingkungan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan menempuh langkah hukum,” tegas Erwin.
Garis Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor lingkungan harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, terutama bila aktivitas industri sudah mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan hidup.
“Kami tidak anti-investasi. Namun setiap kegiatan usaha, apalagi tambang, wajib taat hukum dan memperhatikan keselamatan rakyat serta keberlanjutan lingkungan. Jika aparat memilih diam, kami yang akan bersuara lebih keras,” tutup Erwin. (*)








